Tim Satres Narkoba Polres Mandailing Natal kembali berhasil mengamankan Tujuh bal ganja dari seorang tersangka FD (27 tahun) warga Kelurahan Kayu Jati Kecamatan Panyabungan, Madina.

Tersangka diamankan polisi pada Selasa (28/6) sekitar pukul 21.30 Wib di Kelurahan Dalan Lidang.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti tujuh bal narkotika golongan satu (ganja) yang dibalut lakban warna kuning dengan berat bruto 7.800 gram, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi BB 5660 RV dan satu buah hand phone merk Samsung warna gold.

Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Kasat Narkoba, AKP Irwan dalam keterangan tertulisnya yang diterima ANTARA, Kamis (30/6) menyampaikan, penangkapan tersangka dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya sepeda motor membawa narkotika yang melintas dari arah Desa Sipapaga Kecamatan Panyabungan menuju arah kota Panyabungan.

"Setelah mendapat informasi tersebut kita langsung melakukan pengintaian terhadap tersangka FD. Dan sekitar pukul 21.15 Wib tersangka melintas ke arah Panyabungan. Setelah diberhentikan petugas mengamankan tersangka dan satu karung berisikan ganja." Jelas Kasat.

Kasat menyebutkan, dari pengakuan tersangka bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari HS yang berada di Desa Tambangan Kecamatan Tambangan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 115 ayat (2) subs pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022