Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 34.581,758 gram di rumah Dinas Gubernur Sumut di Jalan Sudirman Medan.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan dalam keterangan tertulis, Selasa, mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba itu sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di Sumut.

Pemusnahan barang bukti itu dalam rangka Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2022.

"Momentum Peringatan HANI, BNNP Sumut memusnahkan barang bukti sabu hasil penangkapan terhadap tujuh tersangka," ucapnya.

Toga menyebutkan, BNNP Sumut terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumut, Polda Sumut dan Kejati Sumut dalam mencegah peredaran narkoba.

"Kita juga berkoordinasi bersama pemerintah daerah dalam menangani para korban atau pecandu narkoba sehingga dilakukan rehabilitasi," katanya.

Sebelumnya, BNN Provinsi Sumut bersama Direktorat Bea Cukai mengungkap jaringan narkoba modus pengiriman sabu lewat kargo. Dari pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti seberat 32 kg dan mengamankan enam tersangka.

Pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan dari masyarakat pengiriman narkoba dari Medan ke sejumlah provinsi melalui jasa ekspedisi.

Atas informasi itu, Bea dan Cukai bersama BNNP Sumut melakukan penyelidikan. Pada 30 Mei 2022, tim mendapatkan satu paket berisi sabu dari Regulated Agent PT Apollo Kualanamu, Bandara Kualanamu, Deli Serdang.

Setelah dicek sabu seberat 3 kg yang dibungkus dengan badcover itu dikirim melalui jasa ekspedisi Sicepat Pangkalan Mansyur yang berada di Jalan Karya Kasih, Kecamatan Medan Johor.

Toga menjelaskan, paket sabu itu rencananya dikirim ke Provinsi Banten. Dari hasil pengembangan, ternyata pengiriman dengan modus yang sama sebelumnya telah berhasil mengirim sebanyak tiga kali.

Petugas menangkap empat kurir yakni RJ (40) warga Jalan Pembangunan Menteng 2, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, M (43) warga Jalan Bromo Kelurahan Tegal Sari 3, Kecamatan Medan Denai. Kemudian APN (46) warga Jalan Medan-Binjai Km 19 Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dan DPY (39) warga Jalan Karya Jaya, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

"Hasil interogasi, tersangka M mengakui bahwa memang benar mengantarkan paket berisi sabu bersama APN atas perintah RJ," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022