Polres Samosir memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat netto 34.200 gram yang merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir.

''Barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan Sat Res Narkoba Polres Samosir dari tersangka LS pada 20 April 2022 di Sigaol Desa Dosroha, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir,'' kata Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, dalam sambutannya pada acara pemusnahan narkoba di Lobby Mako Polres Samosir, Selasa.

Josua menyebutkan, tersangka LS melanggar Pasal 111 ayat 2 atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

''Barang bukti yang dimusnahkan yakni 158 batang pohon lengkap dengan daunnya yang diduga tanaman narkotika jenis ganja dengan berat netto 34.200 gram,'' ucap Kapolres Samosir.

Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon bersama Kajari Samosir Andi Adikawira Putera, Plt Asisten I Setda Kabupaten Samosir Tunggul Sinaga, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Balige Makmur Pakpahan, tokoh masyarakat, toko agama, dan tokoh pemuda melaksanakan pemusnahan barang bukti ditandai dengan membakar ganja di dalam 4 unit tong.                   

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022