Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara menangkap enam pria pengedar narkotika jenis ganja seberat 101,53 gram di sejumlah tempat di wilayah hukumnya.

Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung, melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing, dalam keterangan tertulis, Senin, menyebutkan, keenam pria itu yakni HPS [18] warga Desa Labuhole, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Taput, dan AMS [18] warga Desa Hutabarat Sosunggulon, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput,

Kemudian, NSM [18] warga Desa Hutagalung Siwaluompu, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput, FN [17] dan ATS [19] warga Desa Parbaju Julu, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput, dan LH [19] warga Kelurahan Hutatoruan IX, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput.

"Penangkapan yang dilakukan tim opsnal itu atas bantuan informasi masyarakat,'' ucapnya.

Baringbing menyebutkan, penangkapan dilakukan Jumat [17/6] malam sekira pukul 20.15 WIB. HPS dan AMS diringkus petugas saat naik sepeda motor sedang mengantarkan narkotika jenis ganja ke Desa Labuhole, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Taput.

Saat digeledah, petugas menemukan dua paket ganja kering dibungkus di kertas warna coklat berisi daun, batang, dan bijinya.

''Saat diinterogasi petugas, HPS dan AMS mengakui disuruh oleh NSM untuk mengantarkan ganja tersebut  kepada seseorang ke Desa Lobuhole,'' katanya.

Kasi Humas mengatakan, kemudian petugas mengejar NSM sedang berada di lapangan bola Tangsi Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Tarutung, Taput dan berhasil menangkap NSM yang sedang asyik menikmati ganja bersama tiga orang temannya yakni FN, ATS dan LH.

Dari hasil penangkapan terhadap enam tersangka itu, polisi menyita barang bukti berupa 101,53 gram ganja kering.

''Saat ini keenam tersangka sudah ditahan di Polres Taput dan sekaligus untuk pengembangan asal usul ganja tersebut,'' jelasnya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022