Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menangkap empat orang pria pengedar narkotika jenis sabu seberat 15,86 gram di Desa Melati Longsor, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

''Keempat pria itu yakni SDM [39] warga Padang Bulan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, S [33] warga Bandar Pulau, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, DSS [29] warga Pulau Pekan, Kabupaten Asahan, dan HS [48] warga Aek Songsongan   Kabupaten Asahan,'' kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangan tertulis, Minggu.

Putu menyebutkan, petugas mendapat informasi bahwa di Desa Melati Longsor, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan ada seorang laki-laki menjual narkotika jenis sabu.

Kemudian, petugas turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan meringkus dua orang pengedar SDM dan S, serta disita barang bukti 11 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu.

''Tiga bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 15,86 gram ditemukan dari saku celana sebelah kanan milik pelaku SDM,'' ucapnya.

Kapolres mengatakan, saat dilakukan interogasi, pria SDM dan S mengaku barang narkotika jenis sabu itu diperoleh dari dari orang warga yakni HS dan DSS.

Selanjutnya personel melakukan pengembangan dan menangkap dua orang penjual sabu itu, HS warga Desa Aek Songsongan, Kabupaten Asahan bersama DSS warga Pulau Pekan, Kabupaten Asahan.

Petugas juga menyita satu unit mobil warna hitam dengan nomor polisi BK 1630 QX yang merupakan milik HS.

"Hasil interogasi  HS mengaku narkotika jenis sabu diperolehnya dari seseorang laki-laki dewasa F warga Tanjung Balai yang saat ini masih terus dilakukan pengembangan oleh personel Satres Narkoba Polres Asahan,'' kata Kapolres Asahan.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022