Polrestabes Medan menggerebek sarang narkoba dan judi di Jalan Jermal 15 Desa Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Petugas meringkus enam orang diduga pengedar sabu serta mengangkut lima mesin judi jackpot.

"Ada enam orang dewasa ditangkap dan diduga mereka adalah pengedar sabu, kemudian ada lima unit mesin judi jackpot diangkut ke Mako Polrestabes Medan.," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Manurung, dalam keterangan tertulis, Rabu.

Selain itu,  ada tiga unit sepeda motor juga diangkut, dan keenam diduga pengedar narkoba masih diperiksa lebih lanjut.

Keenam pengedar narkoba tersebut yakni S (35) warga Jalan Jermal 15, barang bukti yang disita satu plastik klip kecil berisi 25 gram sabu, timbangan elektrik, uang Rp3 juta, dua tas sandang, dan dilakukan tes urine positif pemakai narkoba.

Kemudian MSM (35) warga Jalan Limau Manis, Kelurahan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, barang bukti disita 1,1 gram sabu dan kaca pirek, tes urine positif.

Terduga JT (31) warga Jalan Selambo, Desa Amplas,Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, barang bukti disita kaca pirex sisa sabu 1,11 gram dan urin positif.

"Selanjutnya FS (25) warga Jalan Denai, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, barang bukti disita timbangan elektrik, dompet, plastik klip berisi 0,13 gram sabu, dan tes urine positif.

Kemudian KNS (30) warga Jalan Jermal XV, Desa Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, barang bukti disita kaca pirex dan sisa sabu 1,40 gram dan urine positif.

Terakhir adalah JT (38) warga Jalan Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Deli Serdang, barang bukti disita kaca pirex berisi 1,11 gram sabu, dan tes urine positif.

"Saat ini mereka ditahan di Sat Res Narkoba Polrestabes Medan dan diperiksa secara intesif," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022