Polres Sibolga menangkap seorang pria pengedar narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah di Jalan Murai Kelurahan Air Manis, Kota Sibolga, Sumatera Utara.

"Pria itu yakni MM (45) pekerjaan wiraswasta, warga Kelurahan Air Manis, Kota Sibolga," kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, melalui Kasi Humas AKP R.Sormin, dalam keterangan tertulis, Rabu.

Sormin menyebutkan, pengedar sabu itu berhasil diringkus petugas, karena informasi yang disampaikan masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jalan Murai sering transaksi narkotika.

Kemudian, personel Satuan Narkoba turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan menangkap seorang laki-laki MM. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan dari laci lemari hias barang bukti berupa satu buah plastik es mambo, satu buah alat hisap/bong dari botol air mineral.

"Selanjutnya satu pipet kaca bekas bakaran sabu, dua buah pipet plastik, dan 11 bungkus sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 1,34 gram," ucapnya.

Baca juga: Polres Sibolga musnahkan 255 knalpot brong

Ia mengatakan, tersangka MM pernah dihukum selama 14 bulan penjara pada tahun 2018, di Lapas Tukka, dalam kasus pencurian.

Tersangka juga sudah berumah tangga, dan mempunyai anak sebanyak dua orang.

"Tersangka dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," kata Kasi Humas Polres Sibolga.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022