Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang dilaksanakan di Labuhanbatu Utara berpotensi untuk digugat keabsahannya. Karena terdapat sejumlah celah yang dapat dijadikan alasan untuk menggugatnya.
Demikian dikatakan anggota DPRD Labura Mufti Ahmad Dalimunthe SE terkait pelaksanaan Pilkades serentak yang berlangsung pada Rabu (25/5). "Sangat mungkin untuk digugat," ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Anggota panitia khusus (pansus) rancangan penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pilkades serentak Labura itu beralasan, berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2022, tahapan hingga pelaksanaan Pilkades itu totalnya memakan waktu enam bulan. "Kalau yang terjadi sekarang, ya lihat sendirilah," ujarnya.
Dengan kondisi ini, tambah mantan aktivis Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) tersebut, yang dirugikan adalah para Cakades pendatang baru. Karena masa bersosialisasi mereka berkurang.
"Menurut saya dengan rentang waktu yang sedemikian sempitnya, tidaklah memungkinkan setiap kandidat kepala desa dapat mensosialisasikan diri, visi misi dan program secara baik dan benar," beber Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Labura itu.
Dalam perhitungannya, proses mulai pembentukan panitia yang diperkirakan rata-rata dilakukan pada akhir Maret hingga pemungutan suara hanya memakan waktu 2 bulan 2 hari atau cuma 62 hari. Dan tentunya, masa yang tersedia itu sangat merugikan para 'pendatang baru.'
"Tapi semua itu, tergantung pada para Cakades yang kalah bertanding. Apakah mereka akan menggugat atau tidak?" pungkas Wakil Bendahara DPC PDI Perjuangan Labura bertubuh subur tersebut mengakhiri keterangannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022