Sekdakab Labuhanbatu Utara HM Sitorus SPd MM menyilahkan warga menempuh jalur hukum jika merasa proses pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Hatapang Kecamatan Na IX-X dirasa bermasalah.
Hal itu disampaikannya saat menerima perwakilan warga Desa Hatapang di ruang Redha Yaman, Jumat. Pada saat itu sekda didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Marwansyah SH MAP, Asisten Ekbang M Asril Manurung SSos dan Kapolsek Kualuhhulu AKP H Is Gunarko.
"Menurut pandangan kami, panitia Pilkades sudah bekerja on the track. Dan pelaksanaan Pilkades akan dilakukan sesuai jadwal pada 25 Mei. Jadi kalau Bapak dan ibu merasa ada hal-hal yang dilanggar sesuai perundangan, maka silahkan menempuh jalur hukum," ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Labura tersebut menjelaskan, sebelum mengambil suatu keputusan, tentu panitia Pilkades sudah mempertimbangkan. Sementara Panitia
Pilkades Kabupaten baru akan bertindak jika ada hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan.
Sebelumnya salah seorang perwakilan warga Desa Hatapang Mara Sakti Sipahutar pada pertemuan itu menyebutkan, mereka merasa kesal karena walau sudah diajukan keberatan dan surat yang mempertanyakan masalah itu tidak kunjung mendapat jawaban.
Bahkan, masalah itu sudah melalui rapat dengar pendapat di DPRD Labura sebanyak dua kali. Namun, apa yang menjadi keinginan masyarakat belum juga mereka dapatkan. Karena itulah mereka kembali mengadakan aksi pada hari itu.
Masalah yang paling menjadi perhatian mereka adalah soal izin dari atasan terhadap dua kandidat yang merupakan pegawai negeri di lingkungan Kementerian Agama. Dan mereka pun menanyakan masalah tersebut kepada Sekdakab yang memimpin pertemuan itu.
Uneg-uneg warga juga disampaikan Makmur Sagala, Sofyan Sagala yang merupakan salah satu Cakades yang tereliminasi dan M Samin Pasaribu. Pada intinya mereka berharap agar kedua calon dapat dibatalkan.
Menanggapi hal itu, sekda mengaku hal itu di luar wewenang pemkab. Karena itulah, ia menyarankan jika dianggap ada hal yang tidak sesuai dengan aturan, maka hal itu dapat ditempuh melalui jalur hukum.
Demikian juga dengan dugaan adanya keberpihakan Pemkab kepada salah satu Cakades, sekda dengan tegas menepisnya. "Pemkab tidak ada dukung A, B atau C. Pemkab tetap berpatokan pada aturan yg berlaku," tegasnya.
Atas jawaban tersebut, perwakilan warga menunjukkan kekecewaannya. Bahkan salah seorang peserta rapat yang mendampingi warga menyebutkan kalau mereka sudah salah masuk. "Kita sudah salah masuk ini," ujarnya sebelum beranjak meninggalkan ruang rapat.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022