Lima pelaku diduga merampok mobil muatan TBS sawit di tembak pihak Reskrim Polres Asahan.
Pelaku berjumlah 7 orang, 5 berhasil ditangkap, kemudian pelaku di berikan tindakan tegas terukur. Dan 2 pelaku DPO. Sedangkan 3 orang sebagai penadah turut diamankan
"Kita berikan tindak terukur di bagian kaki, sedangkan penadah kita amankan," ungkap Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (17/05) di halaman setempat.
Kapolres yang didampingi kasat Reskrim, AKP M Said Husein dan Kanit Jatanras, Iptu Dian P Simangunsong menjelaskan perampok dilakukan tersangka di Aek Ledong, Kabupaten Asahan, dengan cara memberhentikan truk sawit yang dikendarai Sabdan Sandi, oleh 7 pelaku mengendarai mobil minibus.
Kemudian, supir dipaksa turun di bawah ancaman senjata api. Kemudian korban di lakban matanya dan kaki lalu dibuang Aek Nabara. " Perampokan ini sudah direncanakan mereka di daerah Sikapmak. Pelaku adalah warga Labuhan Batu," sebut Kapolres.
Terkait penangkapan, Putu menjelaskan penangkapan dilakukan pada Jumat, (13/5) dengan lokasi berbeda-beda. Diantaranya daerah Medan, Tebing Tinggi , Labuhan Batu, Riau. 5 orang komplotan perampok masing masing Irwansyah Putra Marpaung (37) warga Rokan Hilir, Riau, Adi Imron Siregar (46), Ardiansyah Putra (24), Supriono (32) dan Wahyu Lubis (26).
Sementara tiga tersangka lainnya merupakan penadah hasil sawit curian adalah Nico Ardiansyah (28), Erma Yusuf (43) dan Ahmad Saifudin (45) ketiganya warga Labuhanbatu.
"Sawit dijual sebesar Rp 16 juta sementara truknya dijual Rp 104 juta. Uang itu dibagi-bagi. Ada yang menerima 9 juta dan yang terbesar menerima Rp 17 juta," kata Putu sembari mengatakan penangkapan bekerjasama dengan pihak Polda Sumut.
Kapolres juga mengatakan ke 5 pelaku positif menggunakan narkoba dan 1 penadah. " Mereka kita kenakan pasal 365 ayat 2 KHUP, ancaman 12 tahun," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Pelaku berjumlah 7 orang, 5 berhasil ditangkap, kemudian pelaku di berikan tindakan tegas terukur. Dan 2 pelaku DPO. Sedangkan 3 orang sebagai penadah turut diamankan
"Kita berikan tindak terukur di bagian kaki, sedangkan penadah kita amankan," ungkap Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (17/05) di halaman setempat.
Kapolres yang didampingi kasat Reskrim, AKP M Said Husein dan Kanit Jatanras, Iptu Dian P Simangunsong menjelaskan perampok dilakukan tersangka di Aek Ledong, Kabupaten Asahan, dengan cara memberhentikan truk sawit yang dikendarai Sabdan Sandi, oleh 7 pelaku mengendarai mobil minibus.
Kemudian, supir dipaksa turun di bawah ancaman senjata api. Kemudian korban di lakban matanya dan kaki lalu dibuang Aek Nabara. " Perampokan ini sudah direncanakan mereka di daerah Sikapmak. Pelaku adalah warga Labuhan Batu," sebut Kapolres.
Terkait penangkapan, Putu menjelaskan penangkapan dilakukan pada Jumat, (13/5) dengan lokasi berbeda-beda. Diantaranya daerah Medan, Tebing Tinggi , Labuhan Batu, Riau. 5 orang komplotan perampok masing masing Irwansyah Putra Marpaung (37) warga Rokan Hilir, Riau, Adi Imron Siregar (46), Ardiansyah Putra (24), Supriono (32) dan Wahyu Lubis (26).
Sementara tiga tersangka lainnya merupakan penadah hasil sawit curian adalah Nico Ardiansyah (28), Erma Yusuf (43) dan Ahmad Saifudin (45) ketiganya warga Labuhanbatu.
"Sawit dijual sebesar Rp 16 juta sementara truknya dijual Rp 104 juta. Uang itu dibagi-bagi. Ada yang menerima 9 juta dan yang terbesar menerima Rp 17 juta," kata Putu sembari mengatakan penangkapan bekerjasama dengan pihak Polda Sumut.
Kapolres juga mengatakan ke 5 pelaku positif menggunakan narkoba dan 1 penadah. " Mereka kita kenakan pasal 365 ayat 2 KHUP, ancaman 12 tahun," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022