Sopir taksi Bluebird Parbuttian Banjarnaor (24) yang menabrak pengendara motor dan pejalan kaki hingga tewas di Kabupaten Deliserdang jadi tersangka.

Hal itu dibenarkan oleh Kanit lakalantas Polresta Deliserdang Iptu Khairil Anwar SH yang dikonfirmasi ANTARA. 

"Tersangka asal Desa Marbun Tonga Marbun Dolok, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Hasundutan sudah dijebloskan ke rumah tahanan Polresta Deliserdang," ujar Khairil dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Rabu (11/5).

Baca juga: Sempat dirawat, pejalan kaki ditabrak taksi Bluebird di Deliserdang akhirnya meninggal

Khairil menyebutkan, penetapan sopir taksi Bluebird jadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara kasus kecelakaan tersebut. 

"Dari hasil gelar perkara, sopir taksi Bluebird saat mengendarai kendaraannya mengantuk sehingga hilang kendali yang kemudian menabrak pengendara motor dan pejalan kaki hingga meninggal dunia," sebutnya. 

Sopir taksi Bluebird, kata Khairil disangkakan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Tersangka terancam enam tahun penjara," pungkasnya. 

Taksi Bluebird menabrak pengendara motor dan pejalan kaki di Jalan Sultan Serdang Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Senin (9/5) sore. 

Akibat kejadian itu, pengendara motor Suani Irmayani (47) warga Dusun IV, Gang Pringgan, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa merenggang nyawa di lokasi kejadian. 

Sedangkan pejalan kaki Muhammad Galih Hidayat (18) menjalani perawatan medis di RSUD Amri Tambunan Lubukpakam, karena kondisi kritis. Namun, takdir berkata lain ia setelah dirawat intensif akhirnya menghembuskan nafas terakhir. 

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022