Salah seorang juru parkir (jukir) di lokasi objek wisata Aek Sijorni, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) terpaksa mengembalikan kelebihan kutipan retribusi parkir kepada salah satu pengunjung saat libur Lebaran.

"Jukir itu kedapatan meminta lebih retribusi parkir. Untuk mobil pribadi Rp30 ribu yang seyogianya Rp7.500, dan kita suruh kembalikan," kata Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj ketika dihubungi di lokasi, Jumat (6/5).

Dikatakan, pengunjung wisata pemandian alam Aek Sijorni yang menjadi korban jukir itu berasal dari Kota Pekan Baru. "Kita tidak mentolelir oknum-oknum nakal yang dinilai melakukan kutipan liar apalagi sampai memberatkan wisatawan," tegasnya.

"Petugas bersama stakeholder lainnya akan terus memantau demi memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengunjung wisata Aek Sijorni dari oknum-oknum nakal," ujarnya.

Adapun tarif resmi retribusi parkir kendaraan di lokasi objek wisata Aek Sijorni sesuai aturan pemerintah setempat di antaranya untuk kendaraan roda dua per unit Rp5.000, roda empat Rp7.500 per unit, dan di atas roda empat Rp10.000 per unit.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022