Kepolisian Resor Labuhanbatu melakukan pengembangan penyelundupan narkotika jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas III Kotapinang melalui kemasan minuman jus buah.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu di Rantauprapat, Jumat (6/5) siang menyampaikan, dari hasil pemeriksaan penyidik, ibu kandung BS, PA (51) tidak mengetahui adanya sabu dalam barang bawaannya.
Barang terlarang tersebut ternyata telah di siapkan tersangka R atas permintaan BS sebelumnya. Kemudian, R menitipkan jus buah berisikan sabu kepada ibu BS, sebelum diantarkan ke Lapas.
Mereka sengaja menyelundupkan sabu seberat 1,5 gram dalam jus agar lolos dari pemeriksaan petugas di Lapas.
Pihaknya telah menetapkan BS sebagai tersangka, dengan melanggar pasal 114 sub 112 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sementara, R masih di buru Polisi.
Martualesi menegaskan, dari hasil gelar perkara kepolisian, nenek 2 cucu tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sebagai saksi.
Pihaknya tidak menemukan adanya unsur kesengajaan dalam penyelundupan sabu ke dalam Lapas dan lebih mengutamakan unsur kemanusiaan dalam kasus ini.
"Perbuatan saksi PA tidak ditemukan adanya niat jahat atau 'mens rea'," tegas Martualesi.
Berdasarkan catatan Satnarkoba Polres Labuhanbatu, R diketahui residivis yang baru bebas dalam kasus pidana kepemilikan narkotika. Sementara BS masih menjalani masa tahanan dengan vonis 4,6 tahun penjara.
Sebelumnya, petugas Lapas Kelas III Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu kepada warga binaan.
Sabu seberat 1,5 gram itu di masukan ke dalam kemasan gelas plastik yang berisikan jus buah alpukat. Aksi itu dilakukan untuk mengelabui petugas karena tersamarkan dengan warna minuman.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu di Rantauprapat, Jumat (6/5) siang menyampaikan, dari hasil pemeriksaan penyidik, ibu kandung BS, PA (51) tidak mengetahui adanya sabu dalam barang bawaannya.
Barang terlarang tersebut ternyata telah di siapkan tersangka R atas permintaan BS sebelumnya. Kemudian, R menitipkan jus buah berisikan sabu kepada ibu BS, sebelum diantarkan ke Lapas.
Mereka sengaja menyelundupkan sabu seberat 1,5 gram dalam jus agar lolos dari pemeriksaan petugas di Lapas.
Pihaknya telah menetapkan BS sebagai tersangka, dengan melanggar pasal 114 sub 112 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sementara, R masih di buru Polisi.
Martualesi menegaskan, dari hasil gelar perkara kepolisian, nenek 2 cucu tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sebagai saksi.
Pihaknya tidak menemukan adanya unsur kesengajaan dalam penyelundupan sabu ke dalam Lapas dan lebih mengutamakan unsur kemanusiaan dalam kasus ini.
"Perbuatan saksi PA tidak ditemukan adanya niat jahat atau 'mens rea'," tegas Martualesi.
Berdasarkan catatan Satnarkoba Polres Labuhanbatu, R diketahui residivis yang baru bebas dalam kasus pidana kepemilikan narkotika. Sementara BS masih menjalani masa tahanan dengan vonis 4,6 tahun penjara.
Sebelumnya, petugas Lapas Kelas III Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu kepada warga binaan.
Sabu seberat 1,5 gram itu di masukan ke dalam kemasan gelas plastik yang berisikan jus buah alpukat. Aksi itu dilakukan untuk mengelabui petugas karena tersamarkan dengan warna minuman.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022