PT PLN (Persero) Binjai menggandeng Kejaksaan Negeri di daerah setempat untuk menjaga eksistensi dan mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG).

"Hal ini merupakan wujud prinsip itikad baik, kehati-hatian dan kepatuhan PLN terhadap seluruh regulasi yang berlaku dan mendukung penerapan GCG," kata Manajer UP3 Binjai Ariadi Wisnu Sukendar, Kamis.

Hal itu dikatakan Manajer UP3 Binjai, saat menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Kajari Langkat, Mei Abeto Harahap.

Ariadi menyebutkan, nota kesepahaman yang ditandatangani meliputi pemberian pendampingan dan pendapat hukum, bantuan hukum baik litigasi dan non litigasi, serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

Pendampingan dan pengamanan proyek pembangunan strategis dan percepatan investasi, penelusuran dan pemulihan aset negara, penempatan, pengembangan, dan peningkatan sumber daya manusia, pertukaran data, informasi, keahlian, serta pemanfaatan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum.

"Kemudian pemanfaatan produk dan jasa PT PLN (Persero) untuk mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama Kajari Langkat, Mei Abeto Harahap mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud kerja sama, koordinasi dan sinergi yang baik antara PT PLN dan Kejaksaan.

"Kejaksaan mendukung PLN dalam menjalankan tugas, mendukung kinerja dan menyelesaikan hambatan-hambatan yang ada," ucap Ambeto.

Pada kegiatan tersebut, PT PLN dan UP3 Binjai turut menyosialisasikan tentang aplikasi New PLN Mobile. Aplikasi ini bertujuan memberikan pengalaman baru serta kemudahan dan kenyamanan kepada pelanggan dalam peningkatan pelayanan yang dilakukan PLN.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022