Pemkab Serdang Bedagai (Sergai), kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara berdasarkan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sergai Tahun Anggaran (TA) 2021.

Bupati Sergai, Darma Wijaya di Medan, Jumat, mengatakan, atas nama Pemkab Sergai mengucapkan terima kasih kepada BPK atas kerja keras dalam melaksanakan pemeriksaan demi kebaikan Kabupaten Sergai.

"Alhamdulillah, hari ini Kabupaten Sergai mendapatkan Opini WTP dan sudah keempat kalinya berturut-turut sejak tahun 2018. Ini merupakan kerja keras seluruh jajaran Pemkab Sergai dalam menyajikan laporan keuangan. Oleh karenanya, jangan merasa puas diri atas apa yang kita raih, dan kita harus memperbaiki segala kekurangan-kekurangan demi mewujudkan Sergai yang Maju Terus," katanya.

Ia mengatakan, apa yang menjadi masukan dari BPK RI menjadi catatan bagi Pemkab Sergai dan kami akan bekerja keras untuk terus memperbaiki dan terus bekerja dengan semangat sehingga peridakat WTP ini dapat terus dipertahankan sekaligus menjadikan Kabupaten Sergai lebih baik lagi.

Baca juga: Pemkab Serdang Bedagai menormalisasi Sungai Belutu atasi banjir

Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan di Medan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemkab Sergai karena penyerahan hasil koreksi dari laporan pemeriksaan sangat cepat.

Hal itu menunjukan kinerja yang luar biasa atas laporan keuangan tersebut.

"Kami sangat mengapresiasi jajaran Pemkab Sergai di bawah kepemimpinan Bupati Darma Wijaya. Sangat cepat sekali hasil koreksi dari laporan pemeriksaan. Ini memang kinerja yang luar biasa," katanya.

Ia menambahkan, jika pihaknya memberikan penilaian berdasarkan empat aspek penentuan opini pemeriksaan laporan keuangan. Ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini BPK yang merupakan pernyataan profesional pemeriksa atas kewajaran penyajian laporan keuangan.

Keempat aspek tersebut yaitu kesesuaian penyajian dengan SAP, efektivitas SPI, Kepatuhan terhadap Peraturan Perundangan-Udangan dan yang terakhir kecukupan pengungkapan.

"Berdasarkan empat ketentuan tersebut, BPK memberikan Opini WTP yang merupakan opini keempat kalinya berturut-turut untuk Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat sejak tahun 2018," katanya.

Pewarta: Juraidi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022