Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penuntutan 54 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

"Penghentian penuntutan 54 perkara dengan pendekatan RJ berasal dari 17 Kejari, dan tiga Cabjari di wilayah hukum Kejati Sumut," kata Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, di Medan, Kamis.

Yos menyebutkan, perkara-perkara yang berhasil dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif yakni dari Kejari Simalungun 13 perkara, Kejari Tanjungbalai satu perkara, dan Kejari Belawan tiga perkara.

Kemudian, Kejari Mandailing Natal satu perkara, Kejari Samosir dua perkara, Kejari Pematang Siantar satu perkara, Kejari Deli Serdang dua perkara, Kejari Padang Lawas Utara tiga perkara, dan Kejari Langkat delapan perkara.

Selanjutnya, Kejari Dairi satu perkara, Kejari Tapanuli Selatan satu perkara, Kejari Nias Selatan satu perkara, Kejari Serdang Bedagai satu perkara, Kejari Toba dua perkara, dan Kejari Humbang Hasundutan satu perkara.

Kejari Asahan satu perkara, Kejari Labuhan Batu lima perkara, Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu dua perkara, Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal satu perkara, dan Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli empat perkara.

"Penghentian penuntutan 54 perkara ini berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga," ucapnya.

Kasi Penkum menjelaskan, dari 54 perkara yang dihentikan penuntutannya dengan RJ, ada beberapa perkara KDRT, pencurian sawit, penganiayaan dan kejahatan lainnya.

"Tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai. Tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022