Platform keuangan digital BUMN LinkAja memperluas fitur pembayaran pelayanan publik di berbagai daerah di Indonesia.

Kali ini, LinkAja bersinergi dengan Kepolisian Daerah guna mendukung digitalisasi proses transaksi untuk kendaraan bermotor dalam ekosistem layanan publik di daerah Jawa Tengah, Sumatera Utara dan Kalimantan Timur.

"Kami membuka ruang kolaborasi strategis bersama Pemerintah Daerah dan Kepolisian di seluruh Indonesia dalam mendukung kemudahan pembayaran berbagai pembayaran samsat, keperluan kendaraan bermotor dan digitalisasi pembayaran pelayanan publik lainnya," kata Direktur Operasi LinkAja Widjayanto, dalam keterangan pers, Kamis.



"LinkAja secara konsisten terus menghadirkan inovasi digital baru sehingga meminimalisir kesulitan bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak dan retribusi mereka," imbuhnya.

Masyarakat Jawa Tengah & Sumatera Utara kini dapat membayarkan pajak kendaraan bermotornya melalui layanan E-Samsat LinkAja yang merupakan hasil kerja sama antara LinkAja dengan Kepolisian Daerah, Pemerintah setempat, Bank Pembangunan Daerah Jateng, Bank Sumatera Utara dan Jasa Raharja.

Masyarakat Kalimantan Timur pun kini juga dapat melakukan pembayaran untuk pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan menggunakan QRIS yang tersedia di 9 Polres, yaitu Polresta Samarinda, Polres Penajam Paser Utara, Paser, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, Berau, dan Bontang.

Untuk pembayaran samsat di Provinsi Jawa Tengah dan Sumatera Utara, pastikan sudah mendapatkan kode bayar Samsat Sumut yang diperoleh dari aplikasi mobile e-samsat Sumut, atau aplikasi SAKPOLE untuk mendapatkan kode bayar Samsat Jateng.

Setelah itu, pengguna LinkAja maupun LinkAja Syariah dapat langsung membuka aplikasi LinkAja dan memilih menu E-samsat, pilih Samsat Jateng atau Sumut sesuai domisili tinggal, masukkan kode bayar, konfirmasi dan klik bayar. Bukti pembayaran dapat dilihat di bagian ‘Riwayat’.

Simpan bukti bayar dan bawa ke Samsat terdekat untuk ditukarkan dengan SKPD dan/atau SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran). Setelah itu, pencetakan SKPD baru dan pengesahan STNK akan dibantu oleh petugas Samsat terkait.

Sebagai informasi, saat ini layanan E-Samsat LinkAja telah hadir untuk berbagai Provinsi di Indonesia, antara lain Banten, Jateng, Sulsel, Sumut, Jatim, dan Kaltim.
 

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022