Sekda Kota Tebing Tinggi Muhamad Dimiyathi hadiri sidang Isbat Nikah terpadu terhadap sebelas orang warga Tebing Tinggi yang digelar Pengadilan Agama Tebing Tinggi di Mall Pelayanan Publik (MPP) Jalan Gunung Lauser Tebing Tinggi.

Sekda Kota Tebing Tinggi Muhamad Dimiyathi dalam sambutanya menyatakan hari ini merupakan hari yang berbahagia bagi sebelas pasangan yang melakukan sidang Isbat Nikah terpadu. 

Mulai hari ini pengakuan resmi Pemerintah terhadap status pernikahan (perkawinan), pengakuan tersebut merupakan pertandanda Pemerintah senantiasa ada ditengah-tengah masyarakat.

Teristimewa terhadap warga yang melaksanakan Isbat Nikah terpadu, hari ini pula sekaligus memperoleh dokumen catatan sipil tiga sekaligus dari Pemerintah yakni dari Pengadilan Agama, KUA dan Disdukcapil. Ujar Sekda. 

Disampaikan pula melalui sidang Isbat Nikah ini pula bertambah nilai plusnya dari Bank Syariah Indonesia yang menyalurkan dana CSR nya, dan bahkan memberikan souvenir berupa minyak goreng kepada yang Isbat Nikah. 

Hemat biaya, waktu tidak bertele-tele sekali kegiatan langsung dapat semua istilah saat ini tri in one, dapat Surat dari PA, Buku Nilah dari KUA dan Surat Keterangan Status Kependudukan dari Disdukcapil, kata Sekda. 

Sebelumnya Ketua Pengadilan Agama Dr. Hj. Devi Oktari, S.HI., M.H mengatakan proses persidangan Isbat Nikah ini melalui suatu proses sebagai mana lazimnya tampa ada hambatan. 

Surat penetapan sidang Isbat Nikah ini yang dibawa ke KUA untuk menerbitkan buku nikahnya, dan saya berharap tidak datang lagi ke PA untuk mengajukan sidang perceraian setelah memperoleh pengakuan dari Pemerintah. 

Kadis Dukcapil M.Fachri mengatakan kepada sebelas pasangan ini diberikan dokumen resmi berupa KK. KTP dan Akte Kelahiran sebagai suatu dokumen status kependudukan sipil. 

Jika dahulu sebelum melakukan isbat nikah di KK ada catatan belum terdaftar kini resmi sudah, juga status anak hanya anak dari ibu yang tercatat kini kedua orang tuanya, semoga mereka berbahagia, ujar M.Fachri.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022