Bupati Asahan H. Surya menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2021 di  Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Asahan, Selasa (29/03/2022).

Dalam penyampaian LKPJ, Surya juga didampingi Wakil Bupati (Wabup) Asahan, Taufik ZA menyebutkan penyampaian dokumen  LKPJ  disampaikan secara substansial merupakan dokumen yang memuat hasil penyelenggaraan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. 

“LKPJ ini merupakan progres report atas pelaksanaan Pemerintah Kabupaten Asahan di tahun 2021,” demikian kata Surya dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Asahan Baharuddin  Harahap di gedung dewan setempat.

Bupati juga menjelaskan LKPJ yang disampaikan merupakan amanat Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP RI Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, pada peraturan tersebut mengamanatkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD setiap Tahunnya paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dari laporan Bupati, disampaikan sejumlah capaian, mulai dari indikator marko, jumlah penduduk,  PDRB, indeks pembangunan manusia, kondisi keuangan, pendapatan daerah, belanja daerah hingga capaian pendapatan asli daerah. Kemudian sidang paripuran, dirangkai dengan penyerahan buku laporan LKPJ tahun 2021 kepada pimpinan DPRD Asahan untuk di evaluasi dan dianalisa.

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022