Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan mengeluarkan surat edaran yang isinya memberikan batasan waktu operasional kepada tempat hiburan malam dan sejenisnya. Batas waktu terakhir adalah 23.50 WIB.

Aturan tersebut berdasarkan peraturan daerah (Perda)  Kabupaten Asahan nomor 1 tahun 2018 tentang  ketentraman dan ketertiban umum.  Dan surat edaran tentang usaha hiburan.“ Aturan ini sudah kami sosialisasikan kepada pengusaha. Harapan kami pengusaha bisa paham dan mengikuti aturan tersebut,” ungkap Kasat Pol PP Asahan, M Yusuf Lubis, Sabtu (19/03/22).

Yusuf yang juga didampingi Kadis Kominfo Asahan, Syamsuddin menjelaskan para pengusaha hiburan memiliki beberapa kewajiban dalam menjalankan usahanya. Diantaranya menjamin keamanan, kebersihan dan kesehatan lingkungan ditempat usaha masing-masing. 

Kemudian mengatur tata ruang tempat hiburan agar sesuai dengan norma kesopanan dan kesusilaan, membina dan mengarahkan pekerja dan tamu untuk memperhatikan aspek, keamanan, ketertiban. Memasang papan nama usaha dan memasang ketentuan tata tertib pekerja maupun pengujung.

“ Yang lebih penting, pengusaha dilarang  melakukan perbuatan  asusila, menggunakan minuman beralkohol, apalagi menggunakan narkoba ditempat usaha. Apabila dilanggar, maka kami akan berikan sanksi, “ ungkap Yusuf. 

Adapun aturan yang harus dipatuhi terkait waktu operasional, di antaranya Kelab malam,diskotik  buka 20.00 WIB sampai 23.50 WIB. Bar dan karoake, Senin sampai Kamis buka 13.00 WIB sampai 18.00 WIB dan 20.00 WIB sampai 23.50 WIB. Hari Jumat pukul 15.00 WIB sampai 18.00 dan 20.00 WIB sampai 23.50 WIB sedangkan hari Sabtu dan hari libur pukul 10.00 WIB sampai 23.50 WIB.

Begitu juga dengan  organ tunggal, orkes dan band, tempat Bilyar, video game  rata-rata batas waktu 23.50 WIB. Tempat panti pijat batas waktu 22.00 WIB. “ Untuk memastikan hal ini, kami akan rutin melakukan patroli,” tegas Yusuf.

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022