Kepolisian Resor (Polres) Asahan memaparkan kasus penyelundupan 17 orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dengan menggunakan kapal kayu yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia.
"Percobaan penyelundupan PMI ilegal itu, Sabtu (5/3), sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Pasir Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.Petugas Kodim 0208/As menemukan perahu mencurigakan yang di dalamnya 17 orang pekerja migran ilegal menuju Kapal Tengah," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Putu menyebutkan tersangka M alias A mendapatkan upah Rp100.000 per orang apabila membawa pekerja migran ini menuju Kapal Tengah.
"Jadi kalau 17 orang yang dibawa berarti tersangka mendapatkan uang Rp1.70.000 dari seseorang J. Saat ini sedang kam kejar dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) karena pelaku J yang menyuruh tersangka M untuk melangsir pekerja migran ke Kapal Tengah," ucapnya.
Baca juga: Pakai narkoba, Anak bunuh ayah tirinya gunakan kayu balok
Ia mengatakan dari keterangan tersangka bahwa sudah tiga bulan lamanya bertugas melangsir pekerja migran tersebut (sebanyak 8 kali).
Petugas masih mengembangkan untuk mengejar dan menangkap pelaku J.
"Kami menerapkan Pasal 81 atau Pasal 83 Undang-Undang Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.Kemudian Pasal 120 Tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Kapolres menambahkan, pekerja migran itu dikembalikan dan diserahkan ke BP2MI untuk dikembalikan ke daerah masing-masing.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
"Percobaan penyelundupan PMI ilegal itu, Sabtu (5/3), sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Pasir Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.Petugas Kodim 0208/As menemukan perahu mencurigakan yang di dalamnya 17 orang pekerja migran ilegal menuju Kapal Tengah," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Putu menyebutkan tersangka M alias A mendapatkan upah Rp100.000 per orang apabila membawa pekerja migran ini menuju Kapal Tengah.
"Jadi kalau 17 orang yang dibawa berarti tersangka mendapatkan uang Rp1.70.000 dari seseorang J. Saat ini sedang kam kejar dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) karena pelaku J yang menyuruh tersangka M untuk melangsir pekerja migran ke Kapal Tengah," ucapnya.
Baca juga: Pakai narkoba, Anak bunuh ayah tirinya gunakan kayu balok
Ia mengatakan dari keterangan tersangka bahwa sudah tiga bulan lamanya bertugas melangsir pekerja migran tersebut (sebanyak 8 kali).
Petugas masih mengembangkan untuk mengejar dan menangkap pelaku J.
"Kami menerapkan Pasal 81 atau Pasal 83 Undang-Undang Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.Kemudian Pasal 120 Tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Kapolres menambahkan, pekerja migran itu dikembalikan dan diserahkan ke BP2MI untuk dikembalikan ke daerah masing-masing.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022