Peringatan  International Women’s Day (IWD) atau Hari Perempuan International 2022, yang jatuh pada hari ini, Selasa (8/3/2022), Forum  Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) mengusung tagar #BreakTheBias.

Pasalnya, bias gender masih menjadi persoalan bagi kaum perempuan terutama di lingkungan kerja. 

Berkolaborasi dengan IDN Times, FJPI menghadirkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI, Ida Fauziyah dalam rangkaian Rapat Kerja Nasional FJPI, akhir pekan kemarin. 

Menaker Ida Fauziyah berpendapat kaum perempuan selayaknya menjadikan IWD untuk merayakan segala pencapaian yang diraih oleh perempuan dari berbagai bidang politik, sosial ekonomi dan budaya.  

"Melalui tema ini mengajak kita semua untuk mematahkan semua bias yang ada di sekitar kita. Apakah itu bias di tempat kerja, di komunitas, sekolah, perguruan tinggi, tempat layanan publik yang juga harus  diingatkan bias gender di lingkungan terdekat kita, di lingkungan keluarga," ungkapnya.

Ida Fauziyah mengatakan kalau kita bisa mendobrak bias itu, maka dunia akan mencapai pada titik keadilan, inklusivitas, dan tentu saja bebas dari stereotype maupun diskriminasi.  

"Dan, menurut pendapat saya, saya sangat mendukung tema ini. Dan tentu saja sebagai pimpinan di Kementerian Ketenagakerjaan  saya juga ingin memastikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan memiliki semangat yang sama dan terus melakukan kebijakan yang mendorong kesetaraan  bagi perempuan, khususnya di dunia kerja," bebernya.

Ida menyebutkan mendobrak bias gender itu harus dimulai dari lingkungan di Kementerian Ketenagakerjaan sendiri. "Kalau dilihat  dari data, maka pegawai ASN yang ada di Kemenaker jumlahnya 57 persen berjenis kelamin laki-laki, 43 persen perempuan," ungkapnya.

Dia menuturkan untuk jabatan tinggi Madya di Kemenaker, diisi tiga perempuan dan empat laki-laki yang berarti sudah memenuhi kuota 30 persen perempuan.

"Pejabat tinggi pratamanya, itu 15 orang perempuan. Laki-laki 37 orang. Dan kami dapat penghargaan dari teman-teman pimpinan pejabat tinggi  perempuan, Kementerian  Ketenagakerjaan, termasuk  kementerian yang menempatkan (perempuan) pejabat tinggi pratama maupun madya kurang lebih 30 persen," bebernya.

Di Kemenaker, lanjut Ida Fauziya, pihaknya berusaha memenuhi kebetuhan perempuan pekerja. Seperti menyediakan ruang laktasi bagi ibu yang menyusui. Selain itu, mengakomodir hak cuti bagi ibu yang melahirkan setelah hamil, atau hak cuti bagi  ibu yang mengalami keguguran yaitu selama tiga bulan. 

"Cuti haid juga  diberikan, kami juga memiliki komunitas Dharma Wanita Persatuan atau DWP.  Ini bedanya kalau menterinya perempuan, ketua DWP-nya bukan suami dari menteri, tapi istri dari Sekjennya," sebutnya.

Ida Fauzi mengatakan dalam persentase, jumlah pekerja informal di Indonesia saat ini 60 : 40, yang berarti mayoritas informal dan dikuasi perempuan. 

Faktanya, banyak pekerja perempuan yang menggunakan waktu tersisa, waktu tersedia antara mengurus pekerjaan di rumah dengan pekerjaan di luar rumah, banyak teman-teman-teman yang mengambil pekerjaan informal. "Mereka menjadi pelaku usaha mikro kecil, ya tentunya ya nanti pada saatnya akan berkembang menjadi menengah dan seterusnya," lanjutnya.

Kemenaker sendiri, kata Ida memiliki Kepmenakertrans Nomor 184 Tahun 2013, untuk meminimalisi bias gender di tempat kerja.

Di mana Kepmenakertrans ini mememerintahkan untuk membentuk gugus tugas kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan. Gugus tugas ini mempunyai tugas dalam rangka untuk menghapuskan dan mencegah ketidaksetaraan dan diskriminasi di tempat kerja, dengan keanggotaannya kementerian atau instansi, organisasi pengusaha, serikat pekerja dan serikat buruh, di provinsi, kabupaten kota dan perusahaan.  

"Sampai saat ini sudah terbentuk gugus tugas itu sebanyak  ada 10  provinsi, kita akan terus  membangun gugus tugas ini di provinsi lain yang belum terbentuk sampai saat ini.  
Kemudian, memang gugus tugas ini  kami harapkan ada di perusahaan-perusahaan.  Harus kami akui, bahwa dibandingkan antara jumlah perusahaan yang ada di Indonesia, dengan perusahaan yang sudah memiliki gugus tugas ini masih sangat jauh," ungkapnya.

Tahun 2022, Kemenaker akan mendorong agar perusahaan melakukan pembentukan gugus tugas di tingkat perusahaan. 

Ida juga menjelaskan berkaitan dengan proteksi dan perlakuan yang setara dari perusahaan, Kemenaker telah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 100 Tahun 1951.

"Sudah lama banget ini tahun '51, tentang pengupahan yang sama bagi pekerja laki-laki dan wanita, masih pakai bahasa wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya. Dan, kita juga sudah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 111 Tahun 1958 tentang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan serta konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan," tutur mantan Anggota DPR itu.

Dengan meratifikasi konvensi tersebut, Kemenaker berkomitmen untuk mencapai kesetaraan kesempatan dan perlakuan sehubungan dengan pekerjaan dan jabatan. 

"Kementerian Ketenagakerjaan juga berkomitmen untuk terus melakukan gerakan nasional nondiskriminasi di tempat kerja. Antara lain dengan pembuatan penyusunan pedoman pencegahan pelecehan seksual, penyusunan panduan kesetaraan dan nondiskriminasi di tempat kerja," ujar perempuan asal Mojokerto tersebut.

Kemenaker, lanjut Ida, juga mendorong komitmen dari perusahaan-perusahaan untuk merealisasikan semua itu. "Ini yang sedang kami dilakukan, mencantumkan kesepakatan nondiskriminasi bagi pekerja diatur dalam peraturan perusahaan perjanjian kerja bersama. Ini melibatkan pekerja dan pengusaha," sebutnya.

Sementara itu, Ketua Umum FJPI, Uni Lubis mengatakan mengusung tema #BreakTheBias untuk mendobrak bias, yang sejatinya beyond gender.

"Kalau soal gender kita sudah sering diskusi.  Tapi orang lupa bahwa  bias itu banyak banget ya, tentu ada bias suku agama, ras, SARA,  bahkan usia, jadi gak boleh juga bias tua, bias muda, bias sukubangsa, bias sosial ekonomi, bias pilihan politik. Karena itu semua harus didobrak, karena untuk perempuan dan anak-anak sebaiknya kita bersatu," Katanya

Pewarta: Rel

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022