Penyelidikan terhadap penggunaan dana hibah yang dipergunakan oleh Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda (DPD KNPI) Tapanuli Selatan (Tapsel) sebesar Rp800 juta Tahun Anggaran 2019 akhirnya dihentikan.
Demikian tegas Kepala Kejaksaan Negeri Tapsel Antoni Setiawan SH MH didampingi Kasi Intel Saman Dohar SH MH kepada ANTARA, di Sipirok, Senin (7/3).
Dihentikan tahap penyelidikan (Lid) tersebut setelah meminta keterangan sebanyak 13 orang, baik pengurus dan pelaksana kegiatan. lanjutnya berdasarkan audit Inspektorat Nomor IT. 04/LHP/2022 tertanggal 17 Februari 2022.
"Dalam perjalanannya hibah Rp800 juta digunakan pengurus KNPI sebesar Rp650 juta bentuk 10 kegiatan, dan Rp150 juta bentuk 4 kegiatan," jelasnya.
Sesuai hasil audit itu dari 14 bentuk kegiatan ternyata terdapat kelebihan pembayaran yang nilainya mencapai total Rp58. 806.000 (untuk belanja bahan, honorarium, jasa profesi dan dana publikasi).
"Dari hasil kelebihan pembayaran itu telah dilakukan pengembalian oleh bendahara KNPI sebesar Rp58.806.000 ke Kas Daerah pada 15 Februari 2022 lalu," kata Antoni.
Dengan dikembalikannya kelebihan pembayaran tersebut maka pihak kejaksaan menghentikan penggunaan hibah KNPI TA 2019 diketuai AS dan bendahara NS tersebut.
"Dalam sebuah perkara kita harus mengedepankan azas praduga tak bersalah. Tidak boleh memvonis sebelum perkara itu inkrah atau selesai di pengadilan," tandas Antoni.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Demikian tegas Kepala Kejaksaan Negeri Tapsel Antoni Setiawan SH MH didampingi Kasi Intel Saman Dohar SH MH kepada ANTARA, di Sipirok, Senin (7/3).
Dihentikan tahap penyelidikan (Lid) tersebut setelah meminta keterangan sebanyak 13 orang, baik pengurus dan pelaksana kegiatan. lanjutnya berdasarkan audit Inspektorat Nomor IT. 04/LHP/2022 tertanggal 17 Februari 2022.
"Dalam perjalanannya hibah Rp800 juta digunakan pengurus KNPI sebesar Rp650 juta bentuk 10 kegiatan, dan Rp150 juta bentuk 4 kegiatan," jelasnya.
Sesuai hasil audit itu dari 14 bentuk kegiatan ternyata terdapat kelebihan pembayaran yang nilainya mencapai total Rp58. 806.000 (untuk belanja bahan, honorarium, jasa profesi dan dana publikasi).
"Dari hasil kelebihan pembayaran itu telah dilakukan pengembalian oleh bendahara KNPI sebesar Rp58.806.000 ke Kas Daerah pada 15 Februari 2022 lalu," kata Antoni.
Dengan dikembalikannya kelebihan pembayaran tersebut maka pihak kejaksaan menghentikan penggunaan hibah KNPI TA 2019 diketuai AS dan bendahara NS tersebut.
"Dalam sebuah perkara kita harus mengedepankan azas praduga tak bersalah. Tidak boleh memvonis sebelum perkara itu inkrah atau selesai di pengadilan," tandas Antoni.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022