Personel Sat Res Narkoba Polres Asahan, Sumatera Utara, menangkap seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Batu VI, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
"Pria itu berinisial SP (30) warga Desa Batu VI Kabupaten Asahan," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Putu menyebutkan dari tangan pelaku disita barang bukti 3.84 gram dari 18 plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet skop, 1 tas warna putih Bear Brand, dan 1 handphone android Oppo.
Pelaku ditangkap ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Batu VI sering terjadi transaksi narkotika tepatnya di rumah SP alias Surya, katanya.
"Dari informasi itu kemudian Unit Opsnal langsung melakukan penyelidikan ke TKP yang dimaksud. Personel melihat seorang laki-laki yang mencurigakan di belakang rumah," ucapnya.
Baca juga: Usai Ops Antik Toba, Polres Asahan tangkap pasutri penjual narkotika
Kemudian, lanjutnya, petugas langsung menangkap pelaku dan menggeledah badannya serta menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas warna putih dan barang-barang lainnya.
Hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki dengan nama panggilan Riki Wahit warga Simpang Empat Rahuning, Kecamatan Pulau Raja, Kabupaten Asahan.
"Terhadap pelaku pengedar sabu itu dikenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
"Pria itu berinisial SP (30) warga Desa Batu VI Kabupaten Asahan," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Putu menyebutkan dari tangan pelaku disita barang bukti 3.84 gram dari 18 plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet skop, 1 tas warna putih Bear Brand, dan 1 handphone android Oppo.
Pelaku ditangkap ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Batu VI sering terjadi transaksi narkotika tepatnya di rumah SP alias Surya, katanya.
"Dari informasi itu kemudian Unit Opsnal langsung melakukan penyelidikan ke TKP yang dimaksud. Personel melihat seorang laki-laki yang mencurigakan di belakang rumah," ucapnya.
Baca juga: Usai Ops Antik Toba, Polres Asahan tangkap pasutri penjual narkotika
Kemudian, lanjutnya, petugas langsung menangkap pelaku dan menggeledah badannya serta menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas warna putih dan barang-barang lainnya.
Hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki dengan nama panggilan Riki Wahit warga Simpang Empat Rahuning, Kecamatan Pulau Raja, Kabupaten Asahan.
"Terhadap pelaku pengedar sabu itu dikenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022