Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto menyatakan, penanganan perkara pidana umum (Pidum) ringan di daerah itu diharapkan mengedepankan hati nurani.

"Seperti pesan Pak Jaksa Agung, kalau ada perkara tindak pidana ringan yang setelah ditelaah, jika memungkinkan hentikan penuntutannya lewat 'restoratif justice' (keadilan restoratif)," kata Idianto, di Medan, Sumatera Utara, Jumat.

Idianto menyebutkan, dalam penanganan perkara, pihaknya akan terbuka dan transparan ke publik.

"Jika ada masyarakat atau publik bertanya, tentu akan dijawab. Kita terbuka dan memberi jawaban sesuai dengan kode etik dan aturan yang berlaku," ucapnya.

Mantan Kajati Bali ini juga mengingatkan para pegawai dan Jaksa di lingkungannnya agar meningkatkan disiplin dan kinerja.

"Jaga integritas dan nama baik institusi," katanya.

 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022