Terkait dengan polemik dan penyataan yang dianggap kontroversial yang dilontarkan Menteri Agama RI Gus Yaqut, dalam menjelaskan Surat Edaran Menteri Agama RI, Nomor 05, Tahun 2022, tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan musalla, Rektor IAIN Padang Sidempuan mengimbau warga kampus dan masyarakat umum agar cerdas dalam memahami dan menyikapinya.
“Sebagai bagian dari civitas akademika IAIN Padangsidimpuan, melihat munculnya polemik yang terjadi di masyarakat terkait adanya surat edaran dan pernyataan menteri Agama tersebut, Kami sangat prihatin dengan adanya polemik ini di tengah masyarakat. Sebagai institusi pendidikan Islam kami merasa perlu memberikan pencerahan dan penegasan sebagai bentuk rasa tanggung jawab sosial," ungkap Rektor IAIN Padang Sidempuan DR Darwis Dasopang, Jum’at (25/2).
Lebih lanjut Rektor menjelaskan bahwa tujuan aturan pengeras suara ini adalah dalam rangka menciptakan harmonisasi dalam kehidupan bermasyarakat yang majemuk.
Setelah kami membaca dan menelaah lebih lanjut, kami berkesimpulan, secara tegas menyatakan bahwa surat edaran tersebut adalah bertujuan menciptakan harmonisasi kehidupan beragama, berbangsa yang lebih damai, tenang dan tenteram. Nilai-nilai seperti ini, menurut hemat kami adalah nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh agama.
"Kita melihat ini sebagai sebuah konsep kebinekaan dalam berbangsa yang harus kita rawat dengan sebaik-baiknya. Kami yakin jika hal ini dimaknai sebagai bentuk toleransi, maka insya Allah rahmat Tuhan Yang Maha Esa akan makin melimpah bagi bangsa besar ini," ucapnya.
Berkaitan dengan video Menteri Agama RI, Gus Yaqut yang beredar luas, yang menjelaskan contoh pentingnya aturan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Mesjid dan Musalla, Rektor IAIN Padang Sidempuan memberikan tanggapan bahwa penjelasan Menteri Agama bukanlah sebuah perbandingan, melainkan sebuah contoh problem yang terjadi di masyarakat, dan pentingnya aturan tersebut untuk memberikan kedamaian dan ketenangan bersama.
“Penyampaian Pak Menteri Agama dalam menjelaskan aturan itu, sebenarnya Beliau hanya memberikan contoh dari bentuk perilaku toleransi dalam masyarakat yang majemuk yang terdiri dari berbagai suku, agama dan kepercayaan. Namun sayangnya sebagian masyarakat kita tidak mengerti dari narasi penjelasan Pak Menteri, sehingga menyebabkan polemik serta pro dan kontra di masyarakat," ucapnya.
Untuk itu, Rektor IAIN Padang Sidempuan turut menghimbau kepada seluruh warga kampus dan masyarakat umum, agar menjadi lebih cerdas dalam memahami masalah ini, sehingga tidak terprovokasi pemahaman keliru dan kurang tepat.
“Saya mengimbau kepada para stakeholder, institusi, perusahaan, para ulama, dan para muballigh, agar memberikan edukasi kepada masyarakat dengan cara menggiring opini publik ini ke arah yang lebih substantif dan positif dalam membangun ideologi tasamuh, tawassuth dan tawazun (toleransi, moderasi dan harmoni) dengan teguh dengan konsisten," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
“Sebagai bagian dari civitas akademika IAIN Padangsidimpuan, melihat munculnya polemik yang terjadi di masyarakat terkait adanya surat edaran dan pernyataan menteri Agama tersebut, Kami sangat prihatin dengan adanya polemik ini di tengah masyarakat. Sebagai institusi pendidikan Islam kami merasa perlu memberikan pencerahan dan penegasan sebagai bentuk rasa tanggung jawab sosial," ungkap Rektor IAIN Padang Sidempuan DR Darwis Dasopang, Jum’at (25/2).
Lebih lanjut Rektor menjelaskan bahwa tujuan aturan pengeras suara ini adalah dalam rangka menciptakan harmonisasi dalam kehidupan bermasyarakat yang majemuk.
Setelah kami membaca dan menelaah lebih lanjut, kami berkesimpulan, secara tegas menyatakan bahwa surat edaran tersebut adalah bertujuan menciptakan harmonisasi kehidupan beragama, berbangsa yang lebih damai, tenang dan tenteram. Nilai-nilai seperti ini, menurut hemat kami adalah nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh agama.
"Kita melihat ini sebagai sebuah konsep kebinekaan dalam berbangsa yang harus kita rawat dengan sebaik-baiknya. Kami yakin jika hal ini dimaknai sebagai bentuk toleransi, maka insya Allah rahmat Tuhan Yang Maha Esa akan makin melimpah bagi bangsa besar ini," ucapnya.
Berkaitan dengan video Menteri Agama RI, Gus Yaqut yang beredar luas, yang menjelaskan contoh pentingnya aturan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Mesjid dan Musalla, Rektor IAIN Padang Sidempuan memberikan tanggapan bahwa penjelasan Menteri Agama bukanlah sebuah perbandingan, melainkan sebuah contoh problem yang terjadi di masyarakat, dan pentingnya aturan tersebut untuk memberikan kedamaian dan ketenangan bersama.
“Penyampaian Pak Menteri Agama dalam menjelaskan aturan itu, sebenarnya Beliau hanya memberikan contoh dari bentuk perilaku toleransi dalam masyarakat yang majemuk yang terdiri dari berbagai suku, agama dan kepercayaan. Namun sayangnya sebagian masyarakat kita tidak mengerti dari narasi penjelasan Pak Menteri, sehingga menyebabkan polemik serta pro dan kontra di masyarakat," ucapnya.
Untuk itu, Rektor IAIN Padang Sidempuan turut menghimbau kepada seluruh warga kampus dan masyarakat umum, agar menjadi lebih cerdas dalam memahami masalah ini, sehingga tidak terprovokasi pemahaman keliru dan kurang tepat.
“Saya mengimbau kepada para stakeholder, institusi, perusahaan, para ulama, dan para muballigh, agar memberikan edukasi kepada masyarakat dengan cara menggiring opini publik ini ke arah yang lebih substantif dan positif dalam membangun ideologi tasamuh, tawassuth dan tawazun (toleransi, moderasi dan harmoni) dengan teguh dengan konsisten," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022