Penanganan jerawat melalui penggunaan skincare kosmetik sebaiknya dilakukan saat masalah jerawat sudah tertanggulangi, ungkap dr. Anthony Handoko, SpKK, FINSDV yang tergabung dalam Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI).
"Saat masalah jerawatnya sudah tertanggulangi dan stabil baru masuk pada fase skincare," ujar dokter Anthony dalam Virtual Media Briefing, Kamis (24/2).
Anthony mengatakan, jerawat yang secara medis disebut Acne Vulgaris sebenarnya termasuk golongan penyakit infeksi kulit akibat bakteri. Jerawat biasanya disebabkan gabungan beberapa penyebab, antara lain peradangan, produksi kelenjar minyak sebum yang berlebihan, ketidakseimbangan hormonal dan sumbatan kelenjar minyak di kulit.
Pada mereka yang tinggal di kawasan tropis termasuk Indonesia, penyumbatan pada saluran keluar kelenjar sebaseus atau minyak serta produksi minyak yang berlebihan oleh kelenjar ini pada suhu panas menjadi salah satu alasan wajar dan rasional kasus jerawat sangat tinggi.
Baca juga: COVID-19 tetap berbahaya meski pasien tidak punya komorbid
Dari sisi penanganan, mengingat jerawat yang dikategorikan sebagai penyakit maka kondisi ini perlu mendapatkan pengobatan secara medis.
"Karena jerawat masuk kategori penyakit, ya tentu jerawat itu harus diobati secara medis, tidak diobati dengan pengobatan non-medis, karena memang terbukti itu penyakit," kata Anthony.
Penanganan secara medis diberikan melalui obat-obat atas resep dokter baik itu obat tunggal yang diminum, dioles maupun racikan. Menurut Anthony, biasanya pengobatan akan tergantung keparahan jerawat. Pada sejumlah kasus, alat seperti laser atau suntikan bisa saja dibutuhkan.
Pada kasus jerawat yang ringan misalnya hanya satu di bagian tertentu wajah, pengobatan menggunakan obat jerawat yang bisa dibeli secara bebas di apotik dimungkinkan.
"Tetapi bila Anda melihat dalam tiga sampai lima hari jerawatnya tidak kunjung lebih membaik dengan menggunakan obat bebas, sudah saatnya Anda mendapatkan pertolongan untuk mengobati jerawat," saran Anthony.
Pada prinsipnya, pengobatan jerawat umumnya terukur kemajuannya dan diberikan secara bertahap dalam jangka sedang-panjang,bukan dengan pengobatan instan sehingga dibutuhkan keterlibatan komitmen, disiplin dan kerjasama pasien dalam mengikuti instruksi agar pengobatan dapat berjalan dengan baik, benar dan tepat.
Anthony mengatakan, karena pengobatan jerawat merupakan pengobatan yang terukur maka tidaklah benar apabila obat yang digunakan mengulang obat yang sama tanpa batas waktu, seperti menggunakan kosmetik, obat bebas atau riasan.
Kemudian, saat jerawat sudah tertangani, maka penanganan melalui skincare kosmetik diperbolehkan.
"Untuk (penanganan jerawat) non-medis, pada dasarnya diberikan pada kulit yang sudah tidak bermasalah atau tidak berjerawat," ujar Anthony.
Dia menambahkan, skincare merupakan produk perawatan atau kosmetik yang dijual bebas tanpa resep untuk kondisi kulit yang tidak bermasalah. Sedangkan skin treatment merupakan pengobatan dengan pemberian obat yang memerlukan resep dokter, baik obat oral maupun obat oles atau topikal dan tindakan medis spesialistik.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
"Saat masalah jerawatnya sudah tertanggulangi dan stabil baru masuk pada fase skincare," ujar dokter Anthony dalam Virtual Media Briefing, Kamis (24/2).
Anthony mengatakan, jerawat yang secara medis disebut Acne Vulgaris sebenarnya termasuk golongan penyakit infeksi kulit akibat bakteri. Jerawat biasanya disebabkan gabungan beberapa penyebab, antara lain peradangan, produksi kelenjar minyak sebum yang berlebihan, ketidakseimbangan hormonal dan sumbatan kelenjar minyak di kulit.
Pada mereka yang tinggal di kawasan tropis termasuk Indonesia, penyumbatan pada saluran keluar kelenjar sebaseus atau minyak serta produksi minyak yang berlebihan oleh kelenjar ini pada suhu panas menjadi salah satu alasan wajar dan rasional kasus jerawat sangat tinggi.
Baca juga: COVID-19 tetap berbahaya meski pasien tidak punya komorbid
Dari sisi penanganan, mengingat jerawat yang dikategorikan sebagai penyakit maka kondisi ini perlu mendapatkan pengobatan secara medis.
"Karena jerawat masuk kategori penyakit, ya tentu jerawat itu harus diobati secara medis, tidak diobati dengan pengobatan non-medis, karena memang terbukti itu penyakit," kata Anthony.
Penanganan secara medis diberikan melalui obat-obat atas resep dokter baik itu obat tunggal yang diminum, dioles maupun racikan. Menurut Anthony, biasanya pengobatan akan tergantung keparahan jerawat. Pada sejumlah kasus, alat seperti laser atau suntikan bisa saja dibutuhkan.
Pada kasus jerawat yang ringan misalnya hanya satu di bagian tertentu wajah, pengobatan menggunakan obat jerawat yang bisa dibeli secara bebas di apotik dimungkinkan.
"Tetapi bila Anda melihat dalam tiga sampai lima hari jerawatnya tidak kunjung lebih membaik dengan menggunakan obat bebas, sudah saatnya Anda mendapatkan pertolongan untuk mengobati jerawat," saran Anthony.
Pada prinsipnya, pengobatan jerawat umumnya terukur kemajuannya dan diberikan secara bertahap dalam jangka sedang-panjang,bukan dengan pengobatan instan sehingga dibutuhkan keterlibatan komitmen, disiplin dan kerjasama pasien dalam mengikuti instruksi agar pengobatan dapat berjalan dengan baik, benar dan tepat.
Anthony mengatakan, karena pengobatan jerawat merupakan pengobatan yang terukur maka tidaklah benar apabila obat yang digunakan mengulang obat yang sama tanpa batas waktu, seperti menggunakan kosmetik, obat bebas atau riasan.
Kemudian, saat jerawat sudah tertangani, maka penanganan melalui skincare kosmetik diperbolehkan.
"Untuk (penanganan jerawat) non-medis, pada dasarnya diberikan pada kulit yang sudah tidak bermasalah atau tidak berjerawat," ujar Anthony.
Dia menambahkan, skincare merupakan produk perawatan atau kosmetik yang dijual bebas tanpa resep untuk kondisi kulit yang tidak bermasalah. Sedangkan skin treatment merupakan pengobatan dengan pemberian obat yang memerlukan resep dokter, baik obat oral maupun obat oles atau topikal dan tindakan medis spesialistik.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022