Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Madina tahun 2021-2026.

Persetujuan dilakukan dalam rapat paripurna pengambilan persetujuan terhadap Ranperda tentang RPJMD Madina tahun 2021 - 2026 di ruangan paripurna, Rabu (16/2).

"Sesuai laporan dari Sekretaris Dewan, dari sebanyak 40 anggota DPRD aktif sebanyak 31 orang telah menandatangi daftar hadir. Dengan demikian kuorum terpenuhi," sebut Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis.

Baca juga: Pastikan personel bebas COVID-19, Polres Madina lakukan swab

Dalam rapat yang dimulai sekitar pukul 12.00 Wib tersebut turut juga dihadiri oleh Bupati Madina, HM Jakfar Sukhairi Nasution, Wakil Bupati, Atika Azmi Utammi para pimpinan dewan, anggota DPRD serta unsur Forkopimda dan sejumlah pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Madina.

Meskipun begitu, ada sejumlah catatan yang harus diperhatikan oleh Pemkab Madina.

Ketua Pansus, Dodi Martua menyampaikan beberapa catatan, saran dan masukan untuk penyempurnaan rancangan Perda RPJMD tersebut.

Diantaranya adalah, meminta kepada Pemerintah Daerah dalam penyusunan program harus selektif dan memperhatikan rasionalitas kebutuhan perencanaan pembangunan daerah dengan memperhatikan kondisi kemampuan keuangan daerah.

"Setelah mempelajari dari bab I sampai bab IX  dalam dokumen rancangan Perda RPJMD panitia khusus melihat masih banyak lagi ditemukan ketidaksesuaian data dan ketidaksingkronan antara bab per bab, untuk itu kami merekomendasikan untuk dilakukan perbaikan menyeluruh terhadap dokumen RPJMD," pinta Dodi.

Selain itu, dia juga meminta rancangan Perda ini agar mengakomodir semua visi misi Bupati dengan memperhatikan skala prioritas pembangunan yang merupakan janji Bupati dan Wakil Bupati kepada masyarakat Madina.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022