Satuan Narkoba Polres Mandailing Natal kembali berhasil menangkap seorang terduga bandar Narkoba di Desa Sihepeng lima Kecamatan Panyabungan, Madina.

Adalah MN (41) alias Wahyudi warga Desa Sihepeng Lima Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing. Ia ditangkap polisi pada Selasa (15/2) sekira pukul 01.00 WIB.

Pada penangkapan itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh.paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram, dua buah robekan kertas timah rokok, satu buah kaca pirex berisi shabu, satu buah alat hisap sabu terbuat dari botol Sprite dan satu buah mancis warna kuning yang terpasang jarum.

Baca juga: Pastikan personel bebas COVID-19, Polres Madina lakukan swab

Kapolres Mandailing Natal, AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Kasat Narkoba, AKP Irwan SH MH menyampaikan, pada saat penangkapan tersebut, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) petugas mengamankan dua orang tersangka, namun setelah dilakukan  proses Sidik dan penyelidikan awal yang diamankan di TKP hanya satu orang.

"Setelah melalui proses Sidik dan penyelidikan awal dari dua orang yang kami amankan di TKP, hanya satu orang yang memenuhi unsur menjadi tersangka dengan peran sebagai bandar Narkoba yakni berinisial MN. Sedangkan satu orang lagi tidak cukup unsur menjadi tersangka dan rencananya yang bersangkutan akan di rehabilitasi," ujar Irwan.

Kasat menyampaikan, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Madina guna proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka penyidik akan menerapkan pasal 114 subs 112 dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022