Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, meminta PT PLN (Persero) transparan soal Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) di daerah ini akibat kontribusi diterima pemkot selama ini dinilai tidak sesuai dengan yang dipungut.
"Kontribusi yang diperoleh Pemkot Medan tidak sesuai dengan dipungut PLN. Kita hanya ingin yang dipungut, harus dikembalikan karena itu hak Pemkot Medan," ujar Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman di Medan, Selasa (8/2).
Berdasarkan data PT PLN yang dimiliki Pemkot Medan, lanjut dia, tercatat sekitar 525.000 rumah tangga di daerah ini menjadi pelanggan listrik.
Baca juga: Pemkot Medan dorong pengelolaan sampah rumah tangga
Dari jumlah pelanggan itu, Aulia memerinci, rumah yang tidak layak huni sekitar 72.000 unit, sedangkan 453.000 unit lagi rumah layak huni, dan belum termasuk golongan industri maupun perhotelan.
Apalagi pihak PT PLN (Persero) baru-baru ini telah dipanggil oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution ke rumah dinas, namun hingga saat ini perusahaan pelat merah itu belum memberikan jawaban.
"Berarti pimpinan tertinggi kita tidak dihargai. Atas petunjuk beliau, rapat ini digelar dan sekaligus menghadirkan kejaksaan. Karena titik temu Pemkot Medan dan PLN tidak sinkron," ungkap dia.
Pihaknya telah membentuk tim untuk mengecek data PLN.
"Kita telah bentuk tim untuk mengecek data yang dimiliki PLN, dan berapa dana yang masuk ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan," kata Aulia.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kajari Medan Ricardo Marpaung mengatakan selaku pengacara Pemkot Medan untuk menjaga aset dan pendapatan, diharapkan PLN mengonversikan data pelanggan.
"Dikonversikan saja datanya. Tolong, jangan sampai permasalahan ini berlarut-larut. Kalau bisa dituntaskan secepatnya, mungkin titik krusialnya di situ (data, red.). Kita harus selesaikan bersama-sama," katanya.
Perwakilan PT PLN UP3 Medan, Hamidi, mengaku persetujuannya tentang transparansi PPJU terhadap Pemkot Medan, akan tetapi bukan berarti selama ini pihaknya tidak transparan.
"Kami hanya memberi rekapnya. Jadi tindak lanjutnya, mungkin kami undang ke PLN Kota Medan melihat datanya di aplikasi sistem. Saya ingin tahu jadwalnya kapan kita masuk ke kantor kami," katanya.
Wakil wali kota menetapkan pertemuan dengan mengonversikan data antara Pemkot Medan dan PLN melibatkan pihak kejaksaan di Balai Kota Medan, Senin (21/2).
"Kita lakukan ini karena ingin mempercepat program Pak Wali Kota sekaligus untuk warga Kota Medan," kata Aulia Rachman.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
"Kontribusi yang diperoleh Pemkot Medan tidak sesuai dengan dipungut PLN. Kita hanya ingin yang dipungut, harus dikembalikan karena itu hak Pemkot Medan," ujar Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman di Medan, Selasa (8/2).
Berdasarkan data PT PLN yang dimiliki Pemkot Medan, lanjut dia, tercatat sekitar 525.000 rumah tangga di daerah ini menjadi pelanggan listrik.
Baca juga: Pemkot Medan dorong pengelolaan sampah rumah tangga
Dari jumlah pelanggan itu, Aulia memerinci, rumah yang tidak layak huni sekitar 72.000 unit, sedangkan 453.000 unit lagi rumah layak huni, dan belum termasuk golongan industri maupun perhotelan.
Apalagi pihak PT PLN (Persero) baru-baru ini telah dipanggil oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution ke rumah dinas, namun hingga saat ini perusahaan pelat merah itu belum memberikan jawaban.
"Berarti pimpinan tertinggi kita tidak dihargai. Atas petunjuk beliau, rapat ini digelar dan sekaligus menghadirkan kejaksaan. Karena titik temu Pemkot Medan dan PLN tidak sinkron," ungkap dia.
Pihaknya telah membentuk tim untuk mengecek data PLN.
"Kita telah bentuk tim untuk mengecek data yang dimiliki PLN, dan berapa dana yang masuk ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan," kata Aulia.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kajari Medan Ricardo Marpaung mengatakan selaku pengacara Pemkot Medan untuk menjaga aset dan pendapatan, diharapkan PLN mengonversikan data pelanggan.
"Dikonversikan saja datanya. Tolong, jangan sampai permasalahan ini berlarut-larut. Kalau bisa dituntaskan secepatnya, mungkin titik krusialnya di situ (data, red.). Kita harus selesaikan bersama-sama," katanya.
Perwakilan PT PLN UP3 Medan, Hamidi, mengaku persetujuannya tentang transparansi PPJU terhadap Pemkot Medan, akan tetapi bukan berarti selama ini pihaknya tidak transparan.
"Kami hanya memberi rekapnya. Jadi tindak lanjutnya, mungkin kami undang ke PLN Kota Medan melihat datanya di aplikasi sistem. Saya ingin tahu jadwalnya kapan kita masuk ke kantor kami," katanya.
Wakil wali kota menetapkan pertemuan dengan mengonversikan data antara Pemkot Medan dan PLN melibatkan pihak kejaksaan di Balai Kota Medan, Senin (21/2).
"Kita lakukan ini karena ingin mempercepat program Pak Wali Kota sekaligus untuk warga Kota Medan," kata Aulia Rachman.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022