Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara, Ronald FC Sipayung melalui Kasi Humas Aiptu Walpon mengungkapkan, pihaknya meringkus seorang ibu rumah tangga yang memilih untuk mengedarkan narkoba jenis ganja kering saat jualan buah-buahan yang ditekuninya dinilai kurang laku.

"Seorang ibu rumah tangga, Rosmaya Manurung (52), diringkus petugas karena mengedarkan ganja kering pada Minggu, 6 Februari 2022," ungkap Aiptu Walpon, Senin (7/2).

Disebutkan, tersangka yang menekuni kegiatan berjualan buah terendus petugas turut mengedarkan ganja kering di depan SPBU Sipoholon, jalan Balige Kelurahan Situmeang Habinsaran, Kecamatan Sipoholon, Taput.

Baca juga: PPTSB Taput gelar bedah rumah senilai Rp51 juta

Rosmaya merupakan warga Tigarihit, Desa Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

"Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti ganja kering siap edar di tempat dagangan buah-buahnya," jelasnya.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, mengedarkan ganja dilakukan untuk menambah pencaharian dari jualan buah karena jual buah tersebut tidak begitu laku sehingga terpaksa harus menjual ganja," imbuh Aiptu Walpon.

Dikatakan, pembeli ganja dari tersangka sudah merupakan langganan khusus yang telah dikenal dan dipercaya.

"Menurut keterangan tersangka, ganja tersebut dibeli dari warga Sibolga lalu dijual untuk mencari keuntungan," sebutnya.

Saat penangkapan, petugas menyita barang bukti sebanyak 63,35 gram ganja kering

"Tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan di ruang Sat Narkoba Polres Taput," pungkas Walpon.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022