Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap MUS tersangka dugaan korupsi pembangunan Pasar Warung Serba Ada (Waserda) Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) senilai Rp3,3 miliar Tahun Anggaran 2008 yang bersumber dari APBD.
"Tersangka diringkus di rumahnya di Kompleks Perumahan Graha Banguntapan Kelurahan Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (2/2) sekira pukul 17.00 WIB," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, di Medan, Kamis.
Dwi menyebutkan, tersangka saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan kooperatif.
"Tersangka selanjutnya diterbangkan ke Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Ia mengatakan, tersangka ditetapkan sebagai DPO sejak Agustus 2018. Tersangka adalah Direktur PT DUS dan alamat terakhir di Jalan Tangguk Bongkar II, Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Sebelum ditetapkan sebagai DPO, penyidik Kejaksaan Negeri Sergai telah melayangkan pemanggilan beberapa kali terhadap MUS, namun tidak pernah hadir. Selama buron tersangka bekerja sebagai wiraswasta.
"Tersangka terlibat korupsi pembangunan Pasar Waserda Dolok Masihul dengan total pagu anggaran Rp3,3 miliar bersumber dari APBD 2008. Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumut kerugian negara mencapai Rp361.585.915," katanya.
Asintel menjelaskan, selain tersangka MUS ada juga tersangka lainnya yaitu Aliman Saragih mantan Kadis Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sergai (sudah menjalani hukuman).
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
"Setelah dilakukan pendataan hari ini, tersangka kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Sergai untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
"Tersangka diringkus di rumahnya di Kompleks Perumahan Graha Banguntapan Kelurahan Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (2/2) sekira pukul 17.00 WIB," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, di Medan, Kamis.
Dwi menyebutkan, tersangka saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan kooperatif.
"Tersangka selanjutnya diterbangkan ke Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Ia mengatakan, tersangka ditetapkan sebagai DPO sejak Agustus 2018. Tersangka adalah Direktur PT DUS dan alamat terakhir di Jalan Tangguk Bongkar II, Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Sebelum ditetapkan sebagai DPO, penyidik Kejaksaan Negeri Sergai telah melayangkan pemanggilan beberapa kali terhadap MUS, namun tidak pernah hadir. Selama buron tersangka bekerja sebagai wiraswasta.
"Tersangka terlibat korupsi pembangunan Pasar Waserda Dolok Masihul dengan total pagu anggaran Rp3,3 miliar bersumber dari APBD 2008. Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumut kerugian negara mencapai Rp361.585.915," katanya.
Asintel menjelaskan, selain tersangka MUS ada juga tersangka lainnya yaitu Aliman Saragih mantan Kadis Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sergai (sudah menjalani hukuman).
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
"Setelah dilakukan pendataan hari ini, tersangka kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Sergai untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022