Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara merilis hasil investigasi terkait keberadaan kerangkeng mirip penjara di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRA). Di mana, penghuni kerangkeng dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik TRA tanpa diberikan gaji.

"Tim menemukan ada dugaan hubungan kerja yang dilakukan oleh penghuni rehabilitasi yang dipekerjakan di PT Dewa Rencana Peranginangin milik Bupati Langkat, TRA,"  kata Kepala Disnaker Sumut Baharuddin Siagian usai menggelar rapat gabungan bersama serikat buruh di Medan, Rabu (2/2).


PT Dewa Rencana Peranginangin merupakan pabrik kelapa sawit milik TRA. Baharuddin menyampaikan ada dua rekomendasi terkait penegakan hukum ketenagakerjaan yang terjadi di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat tersebut.

"Rekomendasinya memerintahkan pegawai pengawas, PPNS dan mediator provinsi Sumatera Utara untuk melakukan pembinaan, pemeriksaan serta penegakan hukum ketenagakerjaan terhadap PT Dewa Rencana Peranginangin atas dugaan pelanggaran," jelasnya

Selanjutnya pihaknya mendukung penuh Kapolda Sumatera Utara dan Komnas Ham mengusut tuntas kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat.

"Jadi sudah saya bentuk tim dari pegawai Disnaker dan akan bekerja selama seminggu ke depan untuk segera memeriksa perusahaan, mohon doa dukungan teman-teman serikat buruh Sumut, " tutur Baharuddin.

Dia menambahkan tim yang turun ke lokasi juga sudah melakukan wawancara dengan Asisten 1, kadisnaker, perangkat desa, dan mantan penghuni rehabilitasi.

Dari hasil investigasi itu disimpulkan tujuh fakta lapangan yaitu, bahwa Bupati Langkat memiliki pabrik kelapa sawit PT Dewa Rencana Peranginangin.

Adapun kerangkeng manusia yang diakui masyarakat sekitar sebagai tempat rehabilitasi pencandu narkoba, penghuni yang direhabilitasi kurang lebih 48 orang, penghuni yang di rehabilitasi diduga dipekerjakan di pabrik kelapa sawit dan perkebunan PT Dewa Peranginangin.

"Mereka dipekerjakan pukul 08.00- 18.00 WIB, tidak menerima upah hanya diberi makan dan pooding, tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, itulah tujuh fakta temuan kami," jelasnya.

Pewarta: Andika Syahputra

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022