Anggota DPRD Sumut Edi Susanto Ritonga ST melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumut Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dari Tindak Kekerasan di Lingkungan IV Aekkanopan Kecamatan Kualuhhulu, Jum'at. 

Dalam sambutannya, politisi Hanura itu antara lain mengatakan, melalui sosialisasi tersebut diharapkan masyarakat akan dapat mengetahui tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dari tindak kekerasan.

"Kita berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat akan semakin menyadari tentang masalah perlindungan anak dan perempuan," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Labura tersebut.

Baca juga: Dikdasmen Muhammadiyah Aekkanopan jalin MoU dengan PCM Kemayoran Jakarta

Sementara Lurah Aekkanopan Timbul Hasibuan SH dalam sambutannya menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Sumut VI tersebut.

Sedangkan pemaparan tentang Perda Nomor 3 Tahun 2019 disampaikan oleh Sudarsono SH MKn. Pada kesempatan itu, Sudarsono menjelaskan tentang hal-hal terkait persoalan anak dan perempuan tersebut.

Kegiatan tersebut dihadiri lebih kurang seratusan peserta yang sebagian besar terdiri dari kaum ibu. Hadir juga dalam acara itu sejumlah kepala lingkungan di jajaran Kelurahan Aekkanopan.

Sebelum acara dimulai, kegiatan diawali dengan doa yang dipimpin Drs H Abd Syahnan Nasution. Sedangkan sosialiasi Perda tersebut dipandu oleh Irpan Asri Ritonga SE.


 

Pewarta: Sukardi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022