BPJAMSOSTEK menjalin kesepahaman dengan Polri dalam upaya percepatan penegakan regulasi UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. 

Nota kesepahaman ditandatangani Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Anggoro, dalam rilis, Kamis (27/1) menjelaskan, UU tersebut memberikan kewenangan pihaknya melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja atau badan usaha. 

Baca juga: Daftar dan bayar iuran jamsostek bisa di Kantor Pos

Kerjasama itu diharapkan mampu mempercepat tercapainya perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja, sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Menurut Anggoro, kerjasama dengan berbagai pihak, khususnya pihak yang berwenang memberikan tindakan hukum memiliki kontribusi positif dalam menegakkan regulasi. 

Apalagi pada akhir 2024, BPJAMSOSTEK memiliki target capaian 74 juta pekerja aktif yang terdaftar, sementara kondisi eksisting saat ini sekitaran 30,6 juta. 

Kepala Cabang Pemangsiantar Andi Widya Leksana menyambut baik dukungan dan kerjasama strategis yang terjalin dengan Polri tersebut. 

Pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat guna mempercepat dukungan tercapainya perlindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Harapan kedepan, kepatuhan pemberi kerja wilayah kerja meliputi Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Samosir, Toba, Tapanuli Utara dan Humbang Hasundutan terhadap regulasi ketenagakerjaan semakin meningkat. 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022