Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Mandailing Natal berhasil mengamankan seorang pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) Hand Phone (HP) yang terjadi di depan salah satu rumah makan di Lintas Barat Kelurahan Sipolu-polu Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal (Madina) pada Selasa (25/1) malam.

Tersangka yang berinisial MA (24 tahun) warga Desa Lumban Pasir Kecamatan Panyabungan ini ditangkap petugas selang 22 menit setelah dilaporkan oleh korban Nur Wahidah Nst warga Desa Pintu Padang Julu Kecamatan Siabu, Madina.

"Setelah mendapat Informasi dari masyarakat ada pelaku perampasan HP lari ke arah Panyabungan Kota, unit Jatanras Polres Madina bersama Kanit Jatanras, Ipda Arianto Hasudungan Lumban Toruan langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku berhasil diamankan pada pukul 22.20 Wib. Dan saat ini dalam proses penyidikan di Mapolres Madina," ujar Kapolres Madina, AKBP H Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq, Sik melalui Kasat Reskrim, AKP Edi Sukamto dalam keterangan tertulisnya yang diterima ANTARA Rabu (26/1).

Baca juga: Madina terima hibah 3.000 lampu jalan tenaga surya

Kasat menyebut, selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti  satu buah HP Infinix Smart 5 No IMEI 1 : 358543837954566,IMEI 2 : 358543837954574 dan satu unit  Betor dengan nomor polisi B 3749 FFL.

Pada peristiwa Curas yang terjadi pada Selasa (25/1) sekira pukul 22.00 Wib  tersebut korban juga mengalami luka memar/bengkak di pelipis mata.

"Korban pada saat memegang HP di jalan depan rumah makan Lintas Barat, Sipolu-polu sedang duduk di pinggir jalan. Kemudian pelaku melakukan perampasan HP dan terjadi perlawanan sehingga korban mengalami memar dan bengkak pada mata," jelas Kasat.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022