Polisi Resort Mandailing Natal (Polres Madina) melalui Satuan Reserse Kriminal menghentikan aktifitas galian C tanah urug di Desa  Salambue Kecamatan Panyabungan, Senin (24/1).

Kapolres Madina, AKBP H Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq, Sik melalui Kasat Reskrim, AKP Edi Sukamto didampingi Kanit Jatanras, Ipda Arianto Lumban Toruan, SH menjelaskan, penghentian aktifitas galian C ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat.

"Ada informasi dari adek-adek mahasiswa saat demo, ada galian C tanah urug tanpa izin beroperasi di Desa Salambue, setelah itu kita langsung melakukan cek lapangan dan menghentikan aktifitas galian C tersebut," ujar Kasat.

Baca juga: Kadis Pendidikan Madina bersama istri jenguk siswa keracunan makanan

Kasat menyebut dalam pengecekan tersebut, petugas menemukan sebuah alat berat excavator yang sedang beroperasi. 

"Ketika kita memeriksa izin galian C tanah urug yang ada tersebut, ternyata oknum operator tidak dapat menjawab semua apa yang kita minta dan memerintahkan personil untuk membawa alat berat tersebut ke Mako Polres Madina untuk di proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Madina (GMPM) melakukan aksi unjuk rasa damai di kantor Kejaksaan Negeri Madina dan kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Madina.
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Madina (GMPM) ketika melakukan aksi unjuk rasa damai di kantor Kejaksaan Negeri Madina. (ANTARA/HO)

Dalam unjuk rasa tersebut para pengunjuk rasa meminta Polisi untuk segera menangkap oknum pemilik galian C tersebut.

Dari informasi yang dihimpun galian C tanah urug tersebut dipergunakan untuk proyek rehabilitasi pembangunan penanganan banjir ruas jalan Pagur - Panyabungan Kecamatan Panyabungan Timur.

Rehabilitasi bangunan pengaman banjir ini bersumber Dana Alokasi Umum (hibah) tahun 2020 tersebut dikerjakan oleh PT Torida Hasian Group dengan nilai kontrak sebesar Rp. 11.114.150.000.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022