Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersama Polres penyangga berhasil mengungkap 50 kasus kejahatan dengan meringkus 63 tersangka dan lima terpaksa ditembak karena berusaha melawan petugas.

"Ditangkapnya puluhan bandit itu karena terlibat aksi curanmor, begal, dan curat yang beraksi di wilayah Kota Medan, Belawan, Serdang Bedagai, Deli Serdang, Langkat, Tebing Tingggi, dan Binjai," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, di Mapolda, Kamis.(13/1) 

Tatan menyebutkan, Polda Sumut bersama Polres penyangga meliputi Kota Medan, Belawan, Binjai, Deli Serdang, Langkat, Serdang Bedagai dan Tebing Tinggi selama sembilan hari pada 2-10 Januari 2022 meringkus puluhan bandit yang meresahkan masyarakat.

Baca juga: Propam Polri mitigasi pelanggaran personel di jajaran Polrestabes Medan

Ditangkapnya puluhan pelaku kejahatan itu untuk menjawab keraguan masyarakat karena maraknya aksi begal di Kota Medan serta wilayah penyangga lainnya.

"Dari tangan para tersangka turut disita 16 unit sepeda motor berbagai merek hasil tindak kejahatan, STNK, BPKB, handphone serta barang berharga lainnya," ucapnya.

Dirreskrimum menjelaskan, untuk wilayah hukum Polrestabes Medan paling tinggi dalam mengungkap kasus kejahatan sebanyak 32 perkara dengan 38 tersangka. Kemudian Polres Belawan sebanyak 7 kasus dengan 11 tersangka, dan Polres Deli Serdang sebanyak 4 kasus dengan 4 tersangka.

Selanjutnya, Polres Langkat sebanyak 3 kasus dengan 6 tersangka, Polres Binjai sebanyak 2 kasus dengan 2 tersangka, Polres Serdang Bedagai sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka, dan Polres Tebing Tinggi sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka.

Para pelaku yang berasal dari Belawan, Deli Serdang, Binjai beraksi di wilayah Kota Medan. "Puluhan pelaku kejahatan yang ditangkap ini rata-rata terbukti mengonsumsi narkoba saat menjalankan aksi pembegalan terhadap masyarakat," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022