Kejaksaan Negeri (Asahan) mengaku selama tahun 2021 pihaknya banyak menerima pegaduan dugaan penyelewengan penggunaan dana desa 

“Selama 2021 ada sekitar puluhan pegaduan terkait dugaan korupsi dana Desa,” ucap  Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Aluwi, SH saat melakukkan cofe morning dengan  sejumlah wartawan, Rabu (12/01/22) di kantor Kejaksaan Asahan.

Baca juga: Polres Asahan tangkap nahkoda kapal bawa 52 PMI ilegal menuju Malaysia

Dari puluhan pengaduan, Aluwi menyebutkkan satu Desa yang diduga melakukan peyelewengan dana desa kasusnya  sudah  ditingkatkan. Sedangkan laporan desa lainya masih diprosees dan ada yang tidak diproses.  

“ Yang tidak kita proses karena barang bukti belum memenuhi atau masih kurang,” ucap Aluwi didampingi kasi Intelijen, Josron Malau  dan  kasi pidsus Vinsensius Tampubolon dan kasi lainya.

Kepala Kejaksaan menjelaskan terkait pengaduan dana desa pihaknya tetap melakukan kordinasi dengan Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP)” Kita sebenarnya lebih banyak melakukan pencegahan, dan kami tidak mencari cari kesalahan,” ungkap Aluwi.

Terkait pencegahaan, Aluwi juga menjelaskaan pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang pengunaan dana desa, tujuannya agar pihak desa tidak menyalah gunakan dana, bahkan pihaknya juga memberikaan fasilitas konsultasi terkait pegunaan dana desa.  Hal ini dilakukan agar pihak desa tidak terjebak dengan pidana korupsi. Apalagi besarnya alokasi dana membuat banyak oknum ingin memanfaatkan untuk keuntungan pribadi. 

“ Kalau sudah dapat pemahaman tentang pegunaan anggaran. Namun masih melakukan pelanggaran, tetap akan kita proses,” ungkap Aluwi, sembari berharap dukungan masyarakat membantu atau memberikaan informasi kepada kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi di Asahan.

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022