Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, Kamis (30/12), mengimbau masyarakat agar tidak melakukan konvoi atau arak-arakan dengan jumlah kendaraan skala besar. 

Pesta kembang api dan penyalaan mercon pada malam pergantian tahun juga diimbau tidak diadakan. 

Kapolres mengatakan, larangan membunyikan petasan dapat menyebabkan kebakaran dan korban jiwa, suara ledakan dapat memicu terjadinya kegaduhan.

Penerapan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak dan tetap menggunakan masker setiap melakukan aktivitas di luar rumah agar tetap dipatuhi guna mengantisipasi lonjakan COVID-19.

Baca juga: Program UMKM Toba Tilapia PT STP diresmikan

Sementara untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polres Simalungun mendirikan enam pos pengamanan, satu pos pelayanan dengan mekanisme penggunaan aplikasi pedulilindungi.

Penyelenggaraan Operasi Lilin 2021 dilaksanakan selama 10 hari, 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022, dengan mengedepankan kegiatan preemitif dan preventif secara humanitas serta penegakan hukum secara tegas profesional. 
 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021