Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Petrus Reinhard Golose mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita 115,1 ton ganja, 3,3 ton sabu-sabu, 50,5 hektare lahan ganja, dan 191.575 butir ekstasi sepanjang 2021.
Saat konferensi pers di Ruang Ahmad Dahlan Kantor BNN, Jakarta, Rabu (29/12), Golose menyatakan bahwa barang sitaan tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan 85 jaringan sindikat narkoba, baik nasional maupun internasional oleh BNN sepanjang tahun 2021.
“Jaringan sindikat narkoba internasional yang paling banyak diungkap berasal dari Golden Triangle dan Golden Crescent,” kata Golose.
Dari jaringan tersebut, ia melanjutkan, BNN berhasil mengungkap 760 kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan 1.109 orang tersangka. Dalam penangkapan kasus tindak pidana narkotika, BNN juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkotika.
Baca juga: Razia kos-kosan, BNN Langkat amankan 22 orang, 10 positif narkoba dari Kelurahan Kwala Bingai
“Dari 14 kasus TTPU yang diungkap dan 16 orang tersangka yang diamankan, BNN telah menyita barang bukti TPPU berupa aset dan uang tunai sebesar Rp108,3 miliar,” ujar Kepala BNN ini pula.
Berbagai tindakan tersebut merupakan bagian dari implementasi strategi hard power approach atau pendekatan yang menitikberatkan pada tindakan pemberantasan.
Guna memaksimalkan strategi tersebut, BNN juga melakukan joint operation atau operasi gabungan sebagai bentuk sinergisitas BNN dengan berbagai lembaga negara lain dalam memberantas narkoba.
“Bentuk sinergisitas dalam pemberantasan narkoba dengan seluruh kementerian dan lembaga, serta institusi terkait yang telah dilakukan sebanyak 199 kali,” ujar Golose.
Dalam konferensi pers, BNN juga menampilkan barang bukti narkoba berupa 163,8 kg sabu-sabu yang merupakan hasil pengawasan dan operasi BNN yang mereka amankan dari jaringan sindikat narkoba Golden Triangle dan jaringan nasional Madura-Jakarta.
“Ini bukan hadiah Natal, tetapi ini merupakan hasil operasi di akhir tahun yang juga melibatkan seluruh kementerian dan lembaga yang terkait,” kata Golose.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Saat konferensi pers di Ruang Ahmad Dahlan Kantor BNN, Jakarta, Rabu (29/12), Golose menyatakan bahwa barang sitaan tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan 85 jaringan sindikat narkoba, baik nasional maupun internasional oleh BNN sepanjang tahun 2021.
“Jaringan sindikat narkoba internasional yang paling banyak diungkap berasal dari Golden Triangle dan Golden Crescent,” kata Golose.
Dari jaringan tersebut, ia melanjutkan, BNN berhasil mengungkap 760 kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan 1.109 orang tersangka. Dalam penangkapan kasus tindak pidana narkotika, BNN juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkotika.
Baca juga: Razia kos-kosan, BNN Langkat amankan 22 orang, 10 positif narkoba dari Kelurahan Kwala Bingai
“Dari 14 kasus TTPU yang diungkap dan 16 orang tersangka yang diamankan, BNN telah menyita barang bukti TPPU berupa aset dan uang tunai sebesar Rp108,3 miliar,” ujar Kepala BNN ini pula.
Berbagai tindakan tersebut merupakan bagian dari implementasi strategi hard power approach atau pendekatan yang menitikberatkan pada tindakan pemberantasan.
Guna memaksimalkan strategi tersebut, BNN juga melakukan joint operation atau operasi gabungan sebagai bentuk sinergisitas BNN dengan berbagai lembaga negara lain dalam memberantas narkoba.
“Bentuk sinergisitas dalam pemberantasan narkoba dengan seluruh kementerian dan lembaga, serta institusi terkait yang telah dilakukan sebanyak 199 kali,” ujar Golose.
Dalam konferensi pers, BNN juga menampilkan barang bukti narkoba berupa 163,8 kg sabu-sabu yang merupakan hasil pengawasan dan operasi BNN yang mereka amankan dari jaringan sindikat narkoba Golden Triangle dan jaringan nasional Madura-Jakarta.
“Ini bukan hadiah Natal, tetapi ini merupakan hasil operasi di akhir tahun yang juga melibatkan seluruh kementerian dan lembaga yang terkait,” kata Golose.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021