Fraksi Gerindra DPRD Sumatera Utara mendorong Pemprov Sumut melakukan kajian terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut nomor 188.44/213/KPTS/2017 tentang daya dukung dan daya tampung Danau Toba, serta SK Gub nomor188.44/209/KPTS/2017 mengenai status trofik Danau Toba.

Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Sumut 
Gusmiyadi menyebut sejak tahun 2017 Pemprov Sumut mengeluarkan SK Gubernur No 188 tentang daya dukung Danau Toba menjadi 10.000 ton per tahun dengan tujuan agar kualitas air yang tercemar dapat terkendali.

Sejak saat itu pemerintah mulai melakukan penertiban budidaya ikan dengan sistem keramba jaring apung (KJA). 

Baca juga: Nilai bisnis KJA di Danau Toba capai Rp4 triliun per tahun

"Berdasarkan Tim Riset Care LPPM IPB University menyebutkan terdapat banyak entitas yang memberikan dampak pada lingkungan di Danau Toba, seperti sungai-sungai kecil yang berjumlah lebih dari 100 sungai, perhotelan, resto, pemukiman penduduk, pertanian hingga pasar. Dengan kondisi ini, KJA hanya memberikan kontribusi persoalan lingkungan kurang dari 10 persen," katanya saat diskusi tentang Danau Toba di Swiss Bell Hotel Jalan Gajah Mada Medan, Selasa (21/12) malam.

Atas dasar fakta dan data tersebut, menurut dia, Fraksi Gerindra sangat berkepentingan untuk mendorong Pemprov Sumut untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut.

Hal ini menjadi penting, karena selain perusahaan, KJA milik masyarakat juga sangat banya mendominasi bisnis ini. Tentu saja, nasib 12.000-an orang menjadi hal yang tidak boleh dipertaruhkan. 

“Dengan harapan, hasil kajian ke depan dapat lebih otentik dan mampu menyudahi polemik data yang ada, dan bisnis perikanan tentu saja sesungguhnya dapat disinergiskan dengan kegiatan pariwisata,” ujarnya.

Guru Besar Departemen Biologi USU Prof.Dr. Ing. Ternala Alexander Barus menyebut, dirinya bukan hanya pro pada pengusaha, dan hanya tidak pada bisnis semata. Kondisi saat ini sudah masuk dalam eksploitasi, dan di harus ada konservasi agar seimbang.

“Langkah ke depan seperti apa, apakah harus ada revisi SK Gubernur. Kalau tidak, harus dilaksanakan. Namun, menurut pandangan kita, mustahil dapat dilaksanakan. Ini menyangkut kehidupan orang banyak. Harus jadi bahan diskusi, menjelang penerapan SK gubernur itu tadi,” sebutnya.

Pewarta: Andika Syahputra

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021