Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung, Muhammad Nurdin Tanjung, mengatakan, sebanyak 21 warga binaan menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan untuk usulan asimilasi di rumah, asimilasi kerja sosial, integrasi, serta tamping.

"Sidang ini merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan untuk mendengarkan masukan dari seluruh anggota agar pelaksanaan pembinaan berjalan maksimal," sebut Muhammad Nurdin, Sabtu (11/12).

Dikatakan, pelaksanaan sidang yang didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24/2021, yang pelaksanaannya diperpanjang hingga 31 Desember 2021.

"WBP tidak lagi melaksanakan asimilasi hanya di Rutan saja, tetapi sudah dapat di rumah, meski nantinya mereka tidak diizinkan untuk keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak. Pihak Rutan Tarutung juga akan terus mengawasi mereka selama menjalani program asimilasi," terang M Nurdin.

Pada akhir gelaran pelaksanaan sidang pada 10 Desember 202, semalam, sejumlah 9 orang WBP dengan kasus narkoba juga melakukan tes urine yang hasilnya negatif.

Sebelumnya, Kepala Rutan Leonard Silalahi yang memimpin sidang juga menekankan agar seluruh warga binaan tetap mematuhi semua peraturan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta mengikuti kegiatan pembinaan dimaksud.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021