Pelaku pencabulan H (34) terhadap anak kandung di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatra Utara, ternyata gemar menonton video porno.

Hal itu diungkapkan Kasatrekrim Polres Sergai AKP Made Yoga Mahendra SIK menjawab ANTARA ditanya soal motif kasus asusila tersebut. 

"Berawal dari sering nonton video porno membuat nafsu birahi pelaku naik lalu menyetubuhi anak kandungnya," jawab Made dari pesan Aplikasi WhatsApp, Jum'at (10/12).

Baca juga: Ayah perkosa anak kadung usia 6 tahun di Sergai akhirnya ditangkap polisi

Made menerangkan, pelaku diamankan di pondok perumahan perkebunan kelapa sawit Desa Sikerabang Kecamatan Longkib, Kabupaten Subulussalam, Aceh pada hari Rabu 8 Desember 2021.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mencabuli korban sebanyak tiga kali. Saat pertama sekali menyetubuhi, bersangkutan memaksa anak kandung untuk melampiaskan nafsu bejadnya," terang mantan Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Polrestabes Medan ini. 

Imbas perbuatan pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 dan 2 pasal 76E dari undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Seorang ayah tega mencabuli anak kadung berusia 6 tahun di salah satu desa di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai, Sabtu (29/5).

Kasus pencabulan tersebut terungkap setelah ibu korban MAS (27) menayakan langsung kepada putrinya. Pelaku diketahui berinisial H (34). Ia merupakan mantan suami MAS. 
 

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021