Pengadilan Negeri (PN) Medan melalui juru sita menunda proses eksekusi tanah dan bangunan yang ada di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota. Penundaan ini terjadi karena adanya perlawanan dari pemilik tanah dan bangunan.

Pantauan di lokasi, Selasa (7/12) polisi bersama juru sita mencoba melakukan eksekusi. Namun, pemilik bangunan Jhon Robert dan kuasa hukumnya melakukan penentangan.

Untuk menghindari terjadinya kericuhan akhirnya pihak juru sita dan kepolisian mengurungkan niat melakukan eksekusi tanah yang saat ini sudah menjadi cafe atau tempat nongkrong anak muda itu.

Baca juga: Hakim PN Medan bebaskan tiga terdakwa korupsi di Humbahas

Jhon Robert mengatakan bahwa dirinya adalah pemilik sah yang ingin dieksekusi berdasarkan surat pemberitahuan eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Medan pada beberapa waktu lalu. 

Menurut dia, persoalan tanah  tersebut masih proses banding di pengadilan tinggi sehingga tak seharusnya ada perintah eksekusi.

"Sikap kami jelas menolak surat eksekusi ini. Sebab, akhir tahun 2019 surat eksekusi tersebut sudah pernah datang atas putusan inkrah MA," katanya.

Ia mengatakan dirinya tidak pernah tahu proses peradilan terhadap objek yang dimilikinya sejak 2006 dengan SHM (sertifikat hak milik).

Ada pun Jhon menceritakan kronologis kepemilikan tanahnya. Adapun sebidang tanah yang diperkarakan itu panjangnya kurang lebih 100 meter (belum ikut potong jalan) dengan lebar 9 meter. 

John Robert membelinya dari Irfan Anwar pada 2006. Sebelumnya Irfan membeli tanah itu dari Margaret Br Sitorus pada 2005. 

Setelah membelinya, Irfan kemudian menjual tanah itu kepada tiga pihak. Yakni kepada John Robert, Muntaser, dan sebidang lagi kepada bank. 

Setelah membeli sebidang dari Irfan, John Robert kemudian juga membeli milik Muntaser. Sementara satu bidang lagi yang dijual ke bank, dibeli Syamsul Sianturi. 

Lalu Syamsul Sianturi menjualnya ke Jhon Burman. Ketiga bidang tanah SHM masing-masing. Dua sertifikat milik John Robert, satu sertifikat milik Jhon Burman.

Margaret br Sitorus sendiri adalah istri dari Kasianus Manurung. Pasangan yang menikah pada 1938 ini tidak memiliki anak.

Kasianus menikah lagi dengan Orna Doloksaribu. Pernikahan kedua Kasianus itu, lama baru diketahui Margaret. 

Kasianus meninggal tahun 2005 dan Margaret meninggal tahun 2007. Sebelum Margaret meninggal, pihak Orna sudah mulai menggugat tanah itu yang proses hukumnya kini masih sedang berlangsung.

"Tahun 2021 mereka (pihak Orna) melayangkan gugatan ke PTUN meminta sertifikat itu dibatalkan. Namun gugatan itu ditolak. Kabarnya mereka sedang banding. Ini juga satu kejanggalan bagaimana bisa objek yang masih dalam proses hukum mau dieksekusi," tutupnya.


 

Pewarta: Andika Syahputra

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021