Kepala Kepolisian Resor Humbanghasundutan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kepala Seksi Humas, Bripka SB Lolobako mengungkapkan, pihaknya kembali meringkus seorang residivis kasus narkotika jenis sabu-sabu berinisial HP alias Danggur (39), warga Desa Matiti 2  Kecamatan Doloksanggul, Humbahas.

"Seorang residivis kasus sabu-sabu inisial HP alias Danggur kembali diringkus petugas atas kepemilikan sabu seberat 1,08 gram," ujar Bripka SB Lolo Bako kepada ANTARA, Sabtu (4/12). 

Tersangka yang sedang melintas menggunakan sepeda motornya di Desa Hutagurgur, Doloksanggul, tepatnya di Simpang Jalan menuju Rutan Kelas IIB Humbahas, diamankan sekira pukul 23.30 WIB.

Baca juga: Polsek Pangkalan Brandan tangkap tiga tersangka beserta sabu-sabu

"Padahal tersangka merupakan residivis tiga kasus yang sama, termasuk saat saya masih bertugas di Sat Narkoba Polres Humbahas dan turut meringkusnya tiga tahun lalu," sebut Bripka SB Lolo Bako.

Dikatakan, dalam peristiwa penangkapan tersangka yang terjadi pada Rabu, 1 Desember 2021 lalu, petugas yang menggeledah tersangka menemukan barang bukti sabu seberat 1,08 gram dari saku jaket sebelah kanan yang dikenakan HP.

"Dari tersangka, petugas telah menyita barang bukti berupa 1 paket/bungkus plastik klip merah transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,08 gram, 1 buah kotak rokok sampoerna, 1 helai sobekan tisu warna putih, 4 buah mancis, 1 unit handphone merek nokia warna biru, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi BB 2576 DE, serta 1 buah jaket warna hitam," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, residivis kasus narkoba ini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU nomor 35/2009, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021