Kelelahan atau fatigue adalah gejala yang paling sering ditemukan pada post-COVID syndrome, bahkan keluhan ini masih dirasakan setelah 100 hari terpapar virus corona.

Pada pasien yang sempat mengalami kondisi gangguan paru berat saat terkena COVID-19, seperti acute respiratory distress syndrome (ARDS), dua pertiga dari mereka merasakan keluhan kelelahan yang signifikan setelah setahun terkena COVID-19.

Keluhan yang dirasakan sangat mirip dengan sindroma chronic fatigue/kelelahan kronis, yang terdiri dari kelelahan yang menjadikan tubuh tidak berdaya, nyeri, mengalami disabillitas neurokognitif, gangguan tidur, gejala disfungsi otonom, serta perburukan kondisi fisik dan kognitif.

"Kondisi hipertensi, obesitas, serta gangguan kesehatan mental menjadi beberapa faktor risiko seseorang mengalami post-COVID syndrome," ujar dr. Hikmat Pramukti, Sp.PD, dokter spesialis penyakit dalam RS Pondok Indah, Pondok Indah dalam keterangan resminya dikutip pada Sabtu.

dr. Hikmat mengatakan penyebab pasti terjadinya post-COVID syndrome masih terus diobservasi. Ada yang menyebutkan bahwa gejala ini terjadi akibat kerusakan organ-organ yang disebabkan oleh virus dan sisa peradangan yang masih berlangsung walaupun virus sudah tidak ada.

Untuk mengatasi gejala kelelahan, hal pertama yang dapat dilakukan oleh para penyintas COVID-19 adalah mencari tahu sumber atau organ mana yang mendasari keluhan ini, apakah akibat gangguan kondisi di jantung, paru, gabungan keduanya, atau merupakan penurunan kapasitas fungsional tubuh karena infeksi COVID-19 yang berat.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan mendalam mengenai keluhan yang dirasakan, barulah penanganan terhadap kondisi organ yang mendasari dapat dilakukan sehingga tatalaksananya tepat sasaran.

Oleh sebab itu, beberapa penelitian merekomendasikan para penyintas COVID-19 yang sempat dirawat inap di rumah sakit, baik dengan komorbiditas maupun tanpa komorbiditas, untuk melakukan evaluasi seminggu setelah rawat inap.

Pemeriksaan lanjutan ini bertujuan untuk mendeteksi dan segera melakukan tata laksana apabila terdapat komplikasi yang terkait dengan COVID-19.

"Sedangkan pada penyintas COVID-19 yang tidak dirawat inap sebelumnya, sebaiknya dilakukan evaluasi gejala setelah 3 minggu pasca sembuh dari COVID-19," kata dr. Hikmat.

Bagi penyintas COVID-19 yang masih merasakan gejala multisistem yang berlangsung lebih dari 12 minggu, disarankan untuk melakukan pemeriksaan dengan dokter sesuai gejala yang dirasakan.

Pada pemeriksaan lanjutan perdana, dokter spesialis terkait akan melakukan pemeriksaan komprehensif mulai dari anamnesis/tanya jawab dengan pasien, pemeriksaan fisik, serta pemerikaan penunjang untuk menilai fungsi organ tubuh yang sering terdampak COVID-19 seperti jantung, paru, sistem saraf, ginjal, hati, hormonal, sistem pembekuan darah, dan kebugaran tubuh.

Pemeriksaan lebih spesifik akan disesuaikan dengan derajat keparahan gejala dan sistem organ yang mengalami gejala tertentu.

Data yang telah terkumpul saat ini menunjukkan bahwa pasien COVID-19 yang telah divaksinasi lengkap menunjukkan lebih sedikit kemungkinan terjadi post-COVID syndrome dibanding yang belum divaksinasi lengkap.

Akan tetapi, kemampuan seseorang untuk kembali pulih sepenuhnya seperti sedia kala sangat bergantung pada kondisi dasar individu tersebut sebelum sakit, perjalanan penyakit saat terkena COVID-19, dan tipe serta berat komplikasi yang dialami.

"Para penyintas COVID-19 disarankan untuk melakukan latihan fisik sesuai dengan kemampuan dan batas toleransi masing-masing, dan secara bertahap terprogram meningkat hingga dapat kembali ke kondisi semula," ujar dr. Hikmat.

dr. Hikmat mengatakan bahwa pada tujuh hari pertama, biasanya jenis latihan ringan yang direkomendasikan adalah latihan pernapasan dan fleksibilitas.

Kemudian pada tujuh hari berikutnya, intensitas latihan fisik bisa mulai ditingkatkan, misalnya dengan latihan berjalan cepat dan seterusnya, dengan tetap memperhatikan batas toleransi, tidak memaksakan diri, dan beristirahat apabila merasa kelelahan.




 

Pewarta: Maria Cicilia

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021