Personil Polsek Kualuhhulu dipimpin Kanit Reskrim Ipda Eko Sanjaya SH mengamankan Sam alias Kodok (48) dan Jum alias Duwek (35), Rabu. Warga Afdeling III dan IV Desa Londuk Kecamatan Kualuhhulu itu ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Labuhanbatu melalui Kapolsek Kualuhhulu AKP Is Gunarko menyebutkan, Kamis, kronologis penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat  sehari sebelumnya tentang kegiatan di salah satu rumah warga yang dijadikan tempat transaksi/memakai narkoba.

Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan tim melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, khususnya di Kawasan Afdeling III Desa Londut. Tim yang berhasil mengetahui identitas terduga pelaku kemudian melakukan pengintaian di rumah yang dicurigai.

Setelah memastikan bahwa terduga ada di rumah tersebut, tim selanjutnya melakukan penggeladahan dan berhasil menangkap terduga. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti. Dari hasil interogasi, terduga mengaku bahwa benda berupa narkoba jenis sabu  itu miliknya.

Selain itu barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah satu unit timbangan elektronik, satu buah pedang samurai, empat bungkus plastik sedang putih klip transparan berisi serbuk diduga sabu, 14 bungkus plastik kecil klip transparan berisi serbuk diduga sabu, dua buah dompet dan satu buah kotak plastik kecil warna putih.

Kemudian satu buah kotak kayu, sebilah gunting, dua buah skop dari pipet, dua buah gulungan uang Rp2000 dan uang tunai sebesar Rp482 ribu.

Selanjutnya tim membawa pelaku serta barang bukti ke Polsek Kualuhhulu untuk selanjutnya dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu guna diproses secara hukum.  

Pewarta: Sukardi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021