Sebanyak 248 masa jabatan pangulu nagori atau kepala desa di Kabupate Simalungun, Sumatera Utara berakhir pada Agustus 2022.

"Seyogianya begitu, namun kami laksanakan pada tahun 2023," sebut Plt Kadis Pemerintahan Nagori dan Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Pemkab Simalungun, Sarimuda Abdi Dharma Purba, Selasa (23/11).

Asisten Pemerintahan dan Kesra itu mengatakan, pandemi COVID-19 menjadi pertimbangan penundaan pemilihan pangulu nagori (pilpanag) atau pilkades tersebut.

Sekaitan itu, Sarimuda menginformasikan, pemerintah kabupaten tidak mengajukan anggaran pilpanag pada tahun 2022.

Sementara para pangulu menolak upaya penundaan tersebut, dan telah menyampaikan aspirasi kepada anggota DPRD setempat.

Perwakilan pangulu, Raslan Purba menilai, alasan penundaan pilpanag karena pandemi COVID-19 tidak relevan, mengingat vaksinasi di Simalungun masih terus berlangsung.

Apalagi penundaan sampai tahun 2023 dimungkinkan tidak juga dilaksanakan, karena diperkirakan akan disibukkan dengan perhelatan Pemilu Nasional secara serentak.

Dia juga menyebutkan, anggaran untuk pilpanag sudah disusun dan dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022 kira-kira sebesar Rp16 miliar.

Pewarta: Waristo

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021