Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan terapung dalam karung goni dalam keadaan meninggal dunia di aliran Sungai Sitio - tio di Dusun V Desa Sei Silau Barat, Kec Setia Janji, Kabupaten Asahan.
Kapolres dalam konferensi pers kepada wartawan Jumat (19/11/21) mengatakan kejadian itu berawal dari seorang warga bernama Warsimin pada Selasa tanggal 16 November 2021 sekitar 09.00 WIB sedang berada di ladangnya kemudian menjumpai 1 karung goni dengan bau menyengat yang tersangkut dipohon sawit yang berada di aliran Sungai Sitio-tio yang di Desa Sei Silau.
Kemudian Warsimin menarik karung goni tersebut dengan menggunakan kayu dan membukanya dan ternyata di dalamnya didapati seorang bayi laki laki yang sudah meninggal dunia kemudian memberitahukan kepada temanya dan saksi yang lainya dan langsung melaporkan ke Polsek Prapat Janji Polres Asahan.
Baca juga: Warga Asahan heboh, penemuan jasad bayi terapung dalam goni plastik
Setelah mendapat informasi tim indentifikasi Sat Reskrim Polres Asahan bersama Polsek Prapat Janji langsung melakukan penyelidikan di lokasi, pada hari Kamis tanggal 18 Nopember 2021 menemukan petunjuk bahwa tersangka pembuang bayi tersebut adalah berinisial "FA" (18) yang merupakan ibu kandung bayi tersebut.
"Dari pengakuan tersangka kepada petugas, saat dilahirkan anaknya masih dalam keadaan hidup, namun karena panik langsung dimasukkan ke karung goni dan dibuang ke sungai," kata Kapolres.
Motif dari tersangka melakukan tindakan membuang bayi tersebut untuk menutupi malu, karena bayi tersebut hasil dari pada persetubuhan di luar nikah. “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 342 KUHP, ancaman pidana pada pasal ini menyebutkan 9 tahun penjara,” kata Putu.
Sementara itu Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan Awaluddun S.Ag. M.H. memberikan apresiasi kepada Kapolres Asahan beserta jajarannya yang dengan serius mengungkap pelaku pembuangan bayi di Desa Sei Silau Barat yang telah menggegerkan tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi atas kinerja Kapolres Asahan dan jajarannya atas pengungkapan kasus ini, saya acungkan jempol yang terus berhasil mengungkap Kasus-kasus kekerasan terhadap anak dengan waktu yang relatif singkat,” ucap Awaluddin, sembari berharap para orang tua bisa mengambil hikmahnya dari kejadian tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Kapolres dalam konferensi pers kepada wartawan Jumat (19/11/21) mengatakan kejadian itu berawal dari seorang warga bernama Warsimin pada Selasa tanggal 16 November 2021 sekitar 09.00 WIB sedang berada di ladangnya kemudian menjumpai 1 karung goni dengan bau menyengat yang tersangkut dipohon sawit yang berada di aliran Sungai Sitio-tio yang di Desa Sei Silau.
Kemudian Warsimin menarik karung goni tersebut dengan menggunakan kayu dan membukanya dan ternyata di dalamnya didapati seorang bayi laki laki yang sudah meninggal dunia kemudian memberitahukan kepada temanya dan saksi yang lainya dan langsung melaporkan ke Polsek Prapat Janji Polres Asahan.
Baca juga: Warga Asahan heboh, penemuan jasad bayi terapung dalam goni plastik
Setelah mendapat informasi tim indentifikasi Sat Reskrim Polres Asahan bersama Polsek Prapat Janji langsung melakukan penyelidikan di lokasi, pada hari Kamis tanggal 18 Nopember 2021 menemukan petunjuk bahwa tersangka pembuang bayi tersebut adalah berinisial "FA" (18) yang merupakan ibu kandung bayi tersebut.
"Dari pengakuan tersangka kepada petugas, saat dilahirkan anaknya masih dalam keadaan hidup, namun karena panik langsung dimasukkan ke karung goni dan dibuang ke sungai," kata Kapolres.
Motif dari tersangka melakukan tindakan membuang bayi tersebut untuk menutupi malu, karena bayi tersebut hasil dari pada persetubuhan di luar nikah. “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 342 KUHP, ancaman pidana pada pasal ini menyebutkan 9 tahun penjara,” kata Putu.
Sementara itu Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan Awaluddun S.Ag. M.H. memberikan apresiasi kepada Kapolres Asahan beserta jajarannya yang dengan serius mengungkap pelaku pembuangan bayi di Desa Sei Silau Barat yang telah menggegerkan tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi atas kinerja Kapolres Asahan dan jajarannya atas pengungkapan kasus ini, saya acungkan jempol yang terus berhasil mengungkap Kasus-kasus kekerasan terhadap anak dengan waktu yang relatif singkat,” ucap Awaluddin, sembari berharap para orang tua bisa mengambil hikmahnya dari kejadian tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021